Dugaan Korupsi Bangunan Bapenda Aek Kanopan, GMPK Sumut Gelar Aksi di Kejatisu

GMPK Sumut Demo Kejati Sumut Terkait Pembangunan Gedung Kantor Aek Kanopan Sebesar 12 Miliar Menuai Persoalan
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa adanya dugaan korupsi pada pengerjaan pembangunan gedung kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sunatera Utara ini.
Dalam orasinya Az. Panjaitan selaku ketua umum GMPK Sumut menyebutkan bahwa proyek pembangunan kontruksi yang terkesan pemborosan anggaran serta terindikasi bancakan proyek oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara berinisial SN yang disebut-sebut, mengakui dirinya sebagai salah seorang kepala daerah di Sumatera Utara.
Terlihat proyek dengan anggaran 12 miluar tersebut terkesan dikerjakan asal asalan dan diduga sarat korupsi.
"Saat awal pembangunan, kami mendapat informasi bahwa ada pembangunan kantor di lokasi permukiman kami. Katanya kantor pajak, kami telusuri proses tendernya di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), terlihat jelas sebuah perusahaan beralamat di Medan yang statusnya perusahaan yang disewa-sewakan dan pernah terindikasi kasus hukum," ujar AZ Panjaitan, Kamis (23/1/25).
Berawal dari LPSE tersebut, lanjut AZ memaparkan kami mendalami proses perjalanan tender hingga pengerjaan proyek tersebut, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Citra Amanda sebagai pemenang tender. Akan tetapi, CV. Amanda Citra Yang Beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Bloc. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa.
"Yang menjadi persoalan, perusahaan yang dikalahkan pihak Pokja menawar lebih rendah yaitu CV Sanjaya diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan diduga para mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sumut," jelasnya.
Dalam orasinya AZ Panjaitan Ketua GPK Sumut kembali menerangkan, bahwa CV Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahannya sebagai penawar terendah, sehingga menjadi penilaian masyarakat bahwa diduga ini ada Permainan.
AZ Panjaitan mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek tersebut diketahui sudah dilakukan pembayaran 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan berita acara serah terima (BAST), dikarenakan diduga munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar.
"Menguat kenapa CV Sanjaya juga merupakan perusahaan pendamping yang digunakan rekanan melakukan penawaran terendah tidak dimenangkan,karena Oknum ASN berinisial SN melalui PPK bernama Faisal Amanda Nasution menyampaikan, jika CV Sanjaya yang dimenangkan, fee terlalu sedikit sehingga tidak cukup untuk setoran," tegasnya.
AZ Panjaitan sebelum mengakhiri aksi unjuk rasa mereka, Sebagi komitmen mereka terus mengawal persoalan ini, dengan melanjutkan aksi di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI agar menjadi perhatian khusus untuk diusut tuntas.
Setelah kurang lebih satu jam mereka berorasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu mereka menutup aksi dan pulang ke kampus mereka masing masing.(Red)
Editor :Dedek Muhammad Noor