Borok Takut Terbongkar, Kepsek SDN 200213 Hanopan Sibatu Hindari Wartawan
Poto : Sekolah SD negeri 200213 Padangsidimpuan di Desa Hanopan Sibatu , Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Provinsi Sumatera Utara
Padangsidimpuan, Sigapnewssumut.co.id. Kepala SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara saat di kunjungi oleh beberapa Wartawan DARI BEBERAPA Media Cretak dan Online yang tergabung di dalam Group ALIANSI PERS, namun Kepala Sekolah tidak ada di sekolah Sabtu (29/08-2026) untuk dikonfirmasi secara langsung terkait dengan adanya Dugaan Kuat telah terjadi Tindak Pidana “Pungli uang Sertifikasi” yang telah diterima oleh guru guru, untuk diserahkan kepada Kepala Sekolah yang berinisial “DH Br.H” sesuai dengan jumlah uang yang diminta.
Disamping itu, Kondisi ruang (Gedung sekolah) banyak titik ditemukan yang rusak seperti Plapon Selasar sekolah termasuk di samping Kantin sekolah, bahkan Pengecatan didnding sekolah pun hanya tampak di depan, namun kalau dilihat dibelakang, terkesan 10 tahun tidak di lakukan pengecatan didinding, maklum kalau di belakang tidak sampai mata petugas (Inspektur) melihatnya.
Hari Senin (31/08-2026) wartawan mengantar Surat Konfirmasi terkait persoalan dimaksud, namun Guru –guru yang piket tidak mau menerima Surat Konfirmasi Tertulis tersebut, sehingga ada kesan Guru-guru di Ruang Ruru saling lempar bola, hingga bolanya sampai ke kantor Pos hari Rabu (2/09-2026), Dan hari berikutnya Surat Konfirmasi Tertulis dari ALIANSI PERS diterima oleh pihak Sekolah SD Negeri 200213 HANOPAN – SIBATU. Artinya Kepala Sekolah “ALERGI” dengan kedatangan Insan PERS.
Fenomena kepala sekolah yang menghindar atau tampak "alergi" terhadap wartawan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali memicu kecurigaan publik mengenai adanya penyelewengan anggaran. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dua sisi yang berbeda. 1. Sisi Transparansi dan 2. Sisi dugaan Penyelewengan dan/atau ada masalah lain yang terjadi di Lingkungan Sekolah tersebut, Terang Abdullah Taufieq N.H. Anggota LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA).
Lanjut disampaikan bahwa, di dalam beberapa kasus, sikap kepala sekolah yang menutup diri, bungkam, atau bahkan memblokir kontak wartawan memang berakar dari ketakutan akan terbongkarnya penyimpangan anggaran, tutur Nauli.
Senada dengan itu Mangudut HutagalungSekretaris Umum BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU), “bahwa Modus Pelanggaran : Penyelidikan penegak hukum sering menemukan bahwa korupsi Dana BOS dilakukan melalui praktik mark-up harga, laporan fiktif (seperti kegiatan atau nota belanja palsu), serta pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan, tambahnya.
Kewajiban Hukum: Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, Dana BOS adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan seharusnya tidak perlu takut memberikan konfirmasi kepada pers, ujar Hutagalung.
Sejumlah Guru yang mengajar di SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu , sebenarnya kami keberatan atas perlakuan Dugaan kasus Pungli Uang Sertifikasi ini yang disetor dan dipatok Rp.100 ribu per guru kepada kepala Sekolah kami ini, namun sepertinya guru guru tidak berani untuk komentar atas keberatannya, apa motip alasan dugaan pungli tersebut kita tak mengerti. Diharap kepada Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan agar menegur atas persoalan tersebut, ujar guru.
Di sisi lain, banyak kepala sekolah yang menghindar bukan karena korupsi, melainkan karena menjadi target intimidasi, teror, dan pemerasan oleh oknum wartawan abal-abal. Wartawan abal-abal biasanya tidak ada membuat berita atau mempublish berita, sehingga hanya bermodal KTA PERS menghubungi sasaran yang dituju yang ujung-ujungnya DUIT, tutup Hutagalung.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Mangudut Hutagalung, Abdullah Taufieq , Guru SD 200213 Padangsidimpuan