Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pria Asal Asahan, Dua Paket Sabu Seberat 2,82 Gram Disita
Photo : Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pria Asal Kabupaten Asahan, Dua Paket Sabu Seberat 2,82 Gram Disita
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanitres Ipda Ramadhan Hilal, SE.,SH mengamankan seorang pria berinisial A (37), warga Desa Ledong Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut diamankan pada Selasa (13/10/26) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari penangkapan itu, petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Ipda Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Ramadhan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari dalam tas sandang milik A, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,82 gram.
Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria bernama Yuda, warga Aek Kanopan, untuk kemudian dijual kembali.
“Pada saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Yuda, warga Aek Kanopan, untuk dijual kembali,” kata Ipda Ramadhan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah tas sandang berwarna hitam, satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp220.000 yang disebut sebagai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa pelat nomor kendaraan.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor