Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 6 Binjai Ditahan

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution, memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (25/10/2022)..
SUMUTNEWS | BINJAI - Mantan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial IP, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Selasa (24/10/2022). Dia ditahan terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Penahanan perempuan 57 tahun ini dilakukan menyusul telah lengkapnya seluruh berkas yang dibutuhkan untuk dimulainya proses persidangan.
"Tersangka IP akan ditempatkan di Lapas Kelas II-A Binjai dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ungkap Kajari Binjai, M Husein Admaja, melalui Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting, didampingi Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution.
Dikatakan Adre, dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 6 tahun anggaran 2018-2021, Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Binjai menetapkan dua tersangka, yakni IP, sang kepala sekolah, dan E, selaku bendahara.
Dalam perkara ini, tersangka IP dan R diduga melakukan penyimpangan dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai sejak 2018 hingga 2021, dengan nilai total anggaran sebesar Rp 4 miliar.
"Penyimpangan dimaksud berupa penggunaan anggaran dana BOS yang tidak benar alias fiktif, dalam hal belanja barang dan jasa," jelas Adre.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 834,6 juta.
"Dari total kerugian itu, yang telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar Rp 650 juta. Dalam hal ini, tersangka IP mengembalikan Rp 500 juta dan tersangka E mengembalikan Rp 150 juta," terang Adre.
Meskipun demikian mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini mengaku, pihaknya belum melakukan penahanan serupa terhadap tersangka E.
"Melalui pengacaranya, tersangka E telah mengirim surat bahwa dia tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama dari penyidik untuk tahap II ini, dengan alasan sedang merawat suaminya yang menderita stroke," ujar Adre.
Namun jika nantinya tersangka E kembali tidak hadir saat dipanggil secara patut sebanyak dua kali, maka menurut Adre, pihaknya siap melakukan upaya penjemputan secara paksa.
Editor :Wardika