Polres Binjai Ringkus Penadah Sepeda Motor Curian

Tersangka DY (34) saat diamankan di Mapolsek Binjai Utara, Senin (06/03/2023) malam.
SUMUTNEWS | BINJAI - Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, meringkus seorang pria berinisial DY (34), tersangka penadah sepeda motor diduga hasil curian, dalam operasi penangkapan di Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (06/03/2023) malam.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda motor diduga hasil curian jenis Honda Beat putih tanpa plat nomor kendaraan, selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat putih BK 4524 RAO atas nama pemilik Dina Kurniati Siregar, dua kunci, uang tunai Rp 400 ribu, sebuah telepon seluler, dan sebuah tas hitam.
Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah, Selasa (07/03/2023) pagi mengatakan, operasi penangkapan ini dilakukan Tim Gabungan Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara.
Hal tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4524 RAO milik Dina Kurniati Siregar di rumahnya, Jalan Gaharu, Gang Keluarga, Lingkungan IV, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Sabtu (04/03/2023) lalu.
"Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun," ungkap Riswansyah.
Editor :Wardika
Source : Humas Polres Binjai