Usai Transaksi Sabu, Dua Pria di Binjai Diringkus Polisi

Tersangka RS dan TR saat diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Binjai, pada Minggu (17/09/2023) malam.
SIGAPNEWS.CO.ID | BINJAI - Satresnarkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan dua pria tersangka pengedar sabu, usai melakukan transaksi jual-beli sabu di Jalan Hoki, Kelurahan Timbanglangkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/09/2023) malam.
Dari kedua tersangka yang masing-masing berinisial RS (33), warga Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Binjai Timur, dan TR (40), warga Kelurahan Timbanglangkat, Kecamatan Binjai Timur, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu total seberat 2,18 gram, sebuah telepon seluler, sebuah sepeda motor, sebuah alat timbang digital, dan sebuah skop sabu dari pipet plastik.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah, Selasa (19/09/2023) siang, mengatakan, kedua tersangka yang diduga masih satu jaringan pengedar narkotika ini ditangkap pada hari yang sama dari dua lokasi terpisah di Kecamatan Binjai Timur.
Dalam hal ini, tersangka RS ditangkap pertama kali oleh petugas di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanahtinggi, berikut barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,3 gram, sebuah telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah BK 2930 RAI.
Sedangkan tersangka TR ditangkap beberapa menit setelahnya di Jalan Hoki, Kelurahan Timbanglangkat, dengan barang bukti dua paket kecil sabu total seberat 1,88 gram, sebuah alat timbang digital dan sebuah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Riswansyah.
Editor :Wardika