Dikonfirmasi, PT. Sawit Sumatera Perkasa Bungkam Soal Legalitas Listrik dan Limbah

PT. Sawit Sumatera Perkasa Labura Bungkam Soal Legalitas Listrik dan Limbah.
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Tim Investigasi Sigap telah melayangkan surat permintaan konfirmasi resmi kepada manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sawit Sumatera Perkasa (SSP) yang berlokasi di Desa Suka Ramai Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.
Surat konfirmasi yang dikirim pada awal pekan lalu, Tanggal 3 Mei dengan nomor : 02 /Sigap-SU/V/ 2025 tersebut menanyakan sejumlah hal mendasar terkait legalitas instalasi listrik dan sistem pengelolaan limbah di pabrik.
Permintaan ini diajukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim Sigap menelusuri dugaan ketidaksesuaian operasional pabrik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait:
1. Kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.
2. Legalitas penggunaan genset, termasuk Izin Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IPTLS).
3. Status dan klasifikasi pelanggan jika menggunakan pasokan listrik dari PLN.
4. Sertifikasi instalasi listrik oleh lembaga teknis berwenang.
5. Izin pengelolaan limbah cair dan/atau limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
6. Sistem pengolahan limbah yang diterapkan, termasuk keberadaan IPAL dan dokumen pelaporan pembuangan limbah.
Dalam surat tersebut memberi tenggat waktu maksimal lima hari kerja untuk menerima tanggapan, baik secara tertulis maupun melalui wawancara langsung. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak satu pun perwakilan PT. SSP merespons permintaan tersebut.
Bungkamnya manajemen PT. Sawit Sumatera Perkasa menjadi sorotan publik, terutama karena aspek legalitas operasional dan pengelolaan lingkungan hidup menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketidakterbukaan ini juga mencederai semangat transparansi yang telah diatur undang-undang, dan diduga perusahaan berondolan buat sawit tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Diketahui Surat konfirmasi juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk pihak kepolisian dan diarsipkan tim investigasi.
Sigapnews Sumut akan terus menelusuri dan mempublikasikan perkembangan kasus ini dalam semangat jurnalisme investigatif yang independen dan bertanggung jawab. Jika manajemen PT. SSP tetap enggan memberikan keterangan, publik berhak mempertanyakan: Ada apa di balik diamnya perusahaan ini? (Red)
Editor :Dedek Muhammad Noor