APK Perkebunan Labuhan Haji Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan BBM Ilegal untuk Beko

Personalia Perkebunan Labuhan Haji Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan BBM Ilegal untuk Beko
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal untuk operasional alat berat jenis beko (excavator) di area Perkebunan Labuhan Haji, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Askep Edward enggan memberikan jawaban substantif, kini giliran pihak personalia (APK ) kebun, yang diketahui bernama Aepri Tanto, memilih bungkam saat dikonfirmasi media.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim Sigapnews Sumut, Senin (23/6/25), guna menindaklanjuti informasi lapangan terkait penggunaan BBM dari agen perorangan bernama Hasan yang diduga bukan penyalur resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, APK yang diketahui bernama Aepri Tanto tak memberikan keterangan apapun.
Sikap diam pihak personalia semakin memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan dan penggunaan BBM di lingkungan perkebunan milik negara. Padahal, sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan teknis dari BPH Migas, distribusi BBM industri, termasuk untuk alat berat, wajib dilakukan melalui jalur resmi dan memiliki izin penyimpanan (gudang BBM) yang terdaftar.
Sementara itu, dari hasil penelusuran, hingga kini belum ditemukan bukti bahwa Perkebunan Labuhan Haji memiliki fasilitas gudang BBM resmi sebagaimana diwajibkan dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018.
Publik kini menanti transparansi dan tanggung jawab dari pihak manajemen PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji terkait dugaan serius ini. Tak hanya berpotensi melanggar hukum, penggunaan BBM ilegal juga dinilai membahayakan keselamatan kerja dan lingkungan di area operasional perkebunan.
Pihak redaksi Sigapnews berkomitmen akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak manapun yang bersangkutan, dan akan melaporkan kasus tersebut Kepada pihak aparat kepolisian yakni Unit Ekonomi dalam waktu dekat.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor