Risih Pemberitaan Dugaan BBM Ilegal, Askep Labuhan Haji : Media Bapak Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Risih Pemberitaan Dugaan BBM Ilegal, Askep Labuhan Haji : Media Bapak Tidak Terdaftar di Dewan Pers
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Polemik pemberitaan mengenai dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat dalam pekerjaan perbaikan jalan di area Perkebunan Labuhan Haji, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memunculkan reaksi dari pihak manajemen PTPN IV Regional I.
Askep (Asisten Kepala) PTPN Labuhan Haji yang di ketahui bernama Edward menanggapi pemberitaan tersebut dengan terkesan mempertanyakan legalitas media Sigapnews Sumut yang mempublikasikan informasi dugaan pelanggaran tersebut. Usai pemberitaan terbit, pria alumni USU itu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status media sigapnews Sumut
" Media Bapak tidak terdaftar di Dewan Pers. Saya sudah cek loh, Pak, di Dewan Pers Indonesia,” ujar Edward ke wartawan, Senin (23/6) malam.
Tak hanya itu, Edward juga menyebut bahwa pihaknya kerap berdiskusi dan belajar bersama rekan-rekan media terkait kode etik jurnalistik dan etika komunikasi
" Kita juga kan banyak belajar dari kawan-kawan media, Pak. Para jurnalis sering sharing-sharing loh,” sambungnya.
Edward kemudian menambahkan bahwa ia juga menelusuri legalitas media Sigapnews melalui data Kementerian Hukum dan HAM
" Ini saya cari di data Kemenkumham, Pak…” ujarnya lagi seraya memperlihatkan hasil Screenshot dari platform internet.
Ironisnya, Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah pihak, termasuk kalangan jurnalis dan organisasi pers, menyoroti dugaan pelanggaran perundang-undangan terkait BBM yang digunakan alat berat (excavator) dalam kegiatan perbaikan infrastruktur jalan kebun.
Sebelumnya, tim Sigapnews mengangkat isu dugaan penggunaan BBM alat berat secara Tidak resmi (along-along) yang disebut berasal dari seorang perorangan bernama Hasan. Penggunaan BBM nonresmi ini dinilai bertentangan dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Permen ESDM No.13 tahun 2018 tentang penyimpanan dan distribusi BBM.
Sementara, Menanggapi pernyataan Edward, pihak redaksi Sigapnews menyatakan bahwa status media dan keberadaan badan hukum perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan SK MenkumHAM dan telah memperkenalkan diri dan asal media.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor