Terkesan Lepas Tangan, Ini kata Askep PTPN IV Labuhan Haji Atas Dugaan BBM Ilegal

Askep PTPN IV Labuhan Haji Terkesan Lepas Tangan, Atas Dugaan BBM Ilegal
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Dugaan penggunaan BBM ilegal dalam proyek perbaikan jalan di wilayah Perkebunan Labuhan Haji, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menuai perhatian. Pasalnya, tanggapan yang disampaikan oleh Askep (Asisten Kepala) PTPN IV Regional I Labuhan Haji, Edward, dinilai sebagai bentuk lepas tangan terhadap tanggung jawab perusahaan milik negara dalam mengawasi pekerjaan pihak ketiga.
Dalam klarifikasinya kepada media, Edward menyebut bahwa pekerjaan perbaikan jalan yang menggunakan alat berat dikerjakan oleh pihak ketiga, sehingga menurutnya segala bentuk penyimpangan, termasuk dugaan penggunaan BBM nonresmi, menjadi tanggung jawab rekanan tersebut.
" BBM yang digunakan dalam pekerjaan itu berasal dari jalur resmi. Kalau ada pihak ketiga yang menggunakan jalur tidak resmi, itu menjadi tanggung jawab mereka,” ujarnya, Senin (23/6) malam.
Lebih lanjut, Edward menegaskan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:
1. PTPN memiliki izin resmi penyimpanan BBM, sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diaudit oleh RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
2. PTPN IV membeli solar industri secara resmi, dan masyarakat maupun media dipersilakan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
3. Tanggung jawab atas BBM untuk alat berat sepenuhnya ada pada pihak ketiga, karena hubungan kerja berupa kontrak borongan pekerjaan, bukan sewa alat.
4. Kontrak dengan pihak ketiga mengikat secara hukum, dan segala kerugian atau penyimpangan menjadi urusan pihak rekanan.
5. Edward juga menekankan bahwa tidak ada pihak internal perusahaan yang dilibatkan dalam pengadaan BBM oleh pihak ketiga. Ia bahkan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui jalur resmi seperti instansi berwenang jika ada dugaan pelanggaran.
6. PTPN terbuka terhadap informasi, namun ia meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung dan tidak melalui media pesan instan ( WhatsApp) kecuali upaya klarifikasi secara langsung telah ditempuh.
" Kalau ada penyimpangan, silakan dilaporkan. Tapi tolong, jangan sampaikan informasi yang masih dugaan sebagai fakta. Itu bisa menyesatkan publik,” tambahnya.
Namun demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberi kerja tetap memikul tanggung jawab hukum dan administratif atas proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga, terutama jika dilakukan di wilayah kerja dan atas nama perusahaan negara. Hal ini merujuk pada prinsip tanggung jawab manajerial dalam sistem BUMN, serta mekanisme pengawasan sebagaimana tertuang dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Penyimpanan dan Penyaluran BBM, dan
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi atau manajemen utama bertanggung jawab atas seluruh aktivitas operasional perusahaan. Publik menilai bahwa meskipun pekerjaan dikerjakan oleh rekanan, manajemen PTPN tetap berkewajiban memastikan seluruh pelaksanaan proyek sesuai dengan hukum, termasuk pengadaan BBM.
Pemberitaan sebelumnya, sigapnews telah menkomfimasi askep PTPN IV Edward terkait dengan dugaan BBM ilegal dalam pekerjaan perbaikan jalan di perusahaan milik negara tersebut, dan askep menyarankan agar menghubungi pihak personalia
" Abang silahkan datang saja ke kantor kebun, supaya dapat penjelasan yang akurat", ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan " Jumpai bagian teknik dan personalia yang berkompeten dibidangnya supaya abg dengan jelas memperoleh informasi. Tks ", tutupnya.
Sigapnews berupaya mengkonfirmasi kembali ke pihak APK, kebenaran pekerjaan dan dugaan BBM ilegal tersebut namun pihak APK bungkam.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor