KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Bongkar Dugaan Suap Proyek Jalan

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Bongkar Dugaan Suap Proyek Jalan Senilai Miliyaran (Photo Dok : tangkap layar kompres KPK)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/6/25). Penangkapan ini diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6) sore di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyanti Iskak, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. “Bukti yang berhasil kita amankan telah memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek jalan,” kata Yuyuk.
Sementara itu, Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK dalam paparannya menyebut operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan beberapa bulan terakhir. KPK menemukan indikasi pengaturan proyek oleh pejabat Dinas PUPR Sumut, di mana pihak swasta membayar sejumlah uang agar ditunjuk sebagai pemenang proyek tanpa proses lelang yang sah.
Kronologi bermula sejak April 2025, saat TOP bersama Direktur Utama PT DND, Kir, serta pejabat lainnya melakukan survei lokasi proyek. Dari hasil pemantauan, diketahui TOP memerintahkan bawahannya, RS, untuk langsung menunjuk PT DND sebagai rekanan penyedia, mengabaikan prosedur pengadaan yang diatur undang-undang.
KPK menduga, total nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar. Rinciannya antara lain:
- PreservaPreservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua Simpang Pal 11 Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
- Proyek pembangunan Jalan Sipingot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar.
- Proyek Jalan Kutai Baru senilai Rp61,8 miliar.
KPK mengungkap bahwa pada awal pekan ini, tim penyidik memantau adanya pertemuan antara TOP dan pihak swasta untuk penyerahan uang sebesar Rp2 miliar, yang diduga sebagai komitmen fee agar proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang sudah “diatur”.
“Jika dibiarkan, potensi kerugian negara sangat besar. Dari nilai proyek Rp231,8 miliar, sekitar 10-20% atau sekitar Rp46 miliar akan digunakan untuk suap. Karena itu, kami memilih bertindak cepat agar proyek tidak jatuh ke tangan kontraktor yang menggunakan cara-cara curang,” jelas Deputi KPK.
KPK menegaskan, proyek-proyek strategis ini harus dikerjakan perusahaan yang kredibel agar kualitas infrastruktur lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara. “Outcome yang kita harapkan adalah kualitas jalan yang baik untuk masyarakat, bukan hanya sekadar menangkap pelaku,” tegasnya.
Dari operasi ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen transaksi, dan catatan alur distribusi uang. Penangkapan ini juga menyeret pejabat lain, seperti RS, serta pihak swasta Kir dan Rai yang diduga sebagai pemberi suap.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor