Pimpin Ungkap Kasus, Kanit Reskrim Ipda Hilal, Amankan Satu Tersangka dan 7,97 Gram Sabu

SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun IX, Desa Si Dua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Jumat (22/8/25) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB itu, polisi meringkus seorang pria bernama Mulkan Syahbana Tanjung (43), warga Desa Gunung Melayu, Kualuh Selatan. Mulkan diketahui berdomisili di Perumahan Puri Indah, Desa Damuli Pekan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 7,97 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan elektrik, satu sekop kecil dari pipet, dan uang tunai Rp 95.000.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH., MH, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di lokasi kejadian. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE.
“Sekitar pukul 21.45 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di dalam dapur rumah. Satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP Nelson dalam keterangan persnya
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka yang ditangkap adalah Mulkan, sedangkan pelaku yang kabur diketahui bernama Riki.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Nelson.
Polisi kini terus memburu Riki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor