Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Hilal Tangkap Pencurian Bermodus Perkenalan di Media Sosial
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Riski Tersangka Pencurian Bermodus Perkenalan di Media Sosial
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus pencurian lintas kabupaten yang sempat melarikan diri hingga ke Dairi, Sumatera Utara. Tersangka diketahui bernama Andrean Sinaga alias Rizki alias Rian alias Adek (31), warga Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 05.30 WIB di rumah tersangka setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Dairi. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Edi Iskandar Marpaung (42), warga Dusun VIII Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang kehilangan sejumlah barang berharga pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban melapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG, tiga unit handphone berbagai merek, satu unit iPad, dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Total kerugian mencapai sekitar Rp40 juta,” ujar AKP Citra Yani.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal melalui media sosial Facebook, kemudian berlanjut berkomunikasi lewat WhatsApp. Tersangka berpura-pura “ngefans” dengan korban yang berprofesi sebagai biduan keyboard, dan berniat datang ke rumah korban untuk melihat korban bernyanyi.
Pada Senin (20/10/2025) sore, korban menjemput tersangka di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan membawanya ke rumah untuk beristirahat. Keesokan harinya, tersangka sempat makan bersama dan menginap di rumah korban. Namun, pada siang harinya, saat korban sedang memasak di dapur, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor, handphone, iPad, dan uang tunai milik korban.
Korban yang diberi tahu oleh ibunya bahwa sepeda motornya dibawa tersangka segera berusaha mengejar, dibantu sejumlah rekannya, namun gagal menemukan pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memasang jaringan informasi. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan jejak tersangka yang sempat berpindah dari Medan menuju Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Berdasarkan perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, tim berangkat menuju Sidikalang pada Sabtu malam (25/10/2025). Setelah berkoordinasi dengan Polres Dairi, tim akhirnya menggerebek rumah tersangka di Dusun Juma Sianak pada dini hari sekitar pukul 05.30 WIB dan berhasil mengamankannya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban di Labuhanbatu Utara,” ungkap AKP Citra Yani.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG warna hitam
1 unit iPhone 14 Pro Max
1 unit Oppo A60
1 unit iPad Xiaomi Pad 5
1 unit Vivo V19
2 kotak handphone (iPhone dan Oppo)
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terlebih dengan orang yang belum dikenal. Jangan mudah percaya dengan modus bujuk rayu atau ajakan yang belum jelas tujuannya,” tegas Kapolsek.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor