PT. Agincourt Reseources Dilaporkan Soal Penebangan Kayu Dan Bangun Hoist Point Tanpa Izin
Poto : Kayu maranti di Lokasi kebun Rahmat Ridwan Sinaga di Garonggang Jae,Kec. Angkola Selatan Tapsel, Sumut di Tebang oleh Supervisor PT. AR sekira 16 januari 2025 lalu tanpa Izin.
Tapanuli Selatan, Sigapnewssumut - Banjir bandang dan Longsor di Hilir Sungai batang Toru dan Sungai Garoga, Kab.Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara diperparah dengan Hanyutnya Kayu Gelondongan ribuan Kubik dari Area Hulu ke dua Sungai tersebut yang mengakibatkan Pemukiman, Lahan Pertanian atau Perkebunan bahkan sekitar Ratusan Korban jiwa melayang.
Kayu Gelondongan yang diduga kuat ditebang oleh Perusahaan Perkebunan di Perbukitan area hulu Sungai Garoga dan di area hulu Sungai Batang Toru akibat adanya Penebangan kayu di Kawasan Hutan, jelas telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU NOmor 6 tahun 2023.
Di Garonggang, Kel.Pardomuan, Kec. Angkola Selatan, Kab.Tapanuli Selatan ada juga perusahaan di bidang Pertambangan PT.Agincourt Resources diduga kuat telah melakukan penebangan Kayu keras sejenis maranti dan kayu lain di ratusan Titik. Penebangan kayu tersebut dilakukan dengan tanpa Izin atau ILEGAL, untuk keperluan aktivitas helikopter (Dowswash) yang beroperasi di titik hoist Point/Loading Point atau titik angkut Helikopter .yang dikhawatirkan penebangan Kayu dimaksud akan berdampak dan kayu terseret ke Sungai Batang Salai Lingungan - I ( Garonggang) seperti yang terjadi di Sungai Batang Toru dan Sungai Garoga menimbulkan banjir bandang dan Lonsor., terang Rahmat Ridwan Sinaga warga kel.Pardomuan, Kec. Angkola Selatan pada sejumlah Wartawan di Warung Kopi di Lingkungan UPTD Dinas Kehutanan KPH-X Padangsidimpuan kamis(11/12-2025).
Lebih lanjut Rahmat Sinaga sampaikan, bahwa Perusahaan Tambang Emas Batang Toru (PT.Agincourt Resources) saya laporkan ke kapolres Tapanuli Selatan dan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), karena Pihak Perusahaan telah merusak lahan kebun saya (16/01-2025) di titik Koordinat Lingkungan-I Garonggang, Kel. Pardomuan, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan seluas 40 M2, dengan melakukan Penebangan Kayu keras jenis kayu Meranti Tanpa Izin dengan maksud untuk membangun Hoist Point (titik angkut Helikopter) dan kegiatan Pengeboran Eksplorasi. Akibat perlakuak Pihak Perusahaan PT.AR tersebut, maka sekitar 15 Pohon Jengkol yang sedang berbuah menjadi gagal panen, sehingga berdampak pada kerugian yang dialami Rahmat selaku pemilik Kebun.
Netty Sinaga selaku Advokat mengatakan Bila seperti ini Fakta kejadian, maka jelas PT.Agincourt Resources telah melakukan pelanggaranHukum seperti tertera di pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah ( mengambil hak orang lain secara melawan hukum), kemudian pasal 406 ayat(1) KUHPidana tentang Pengrusakan barang milik orang lain(pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan & UU Cipta Kerja terkait larangan perusakan sarana Perlindungan Hutan dan penebangan tanpa izin yang sah.
Mangudut Hutagalung Aktifis NGO Lembaga Independen Pengawasan Aparatur Negara Sumut (LIPPAN SU) meminta kepada APH dan Satgas PKH agar menindak tegas pihak-pihak menejemen yang terbukti bertanggung jawab atas perintah penyerobotan tersebut sesuai hukum yang berlaku serta memfasilitasi proses ganti rugi baik materiil ( kerusakan kebun/gagal panen) maupun immateriil , tegas Hutagalung. ( UNH).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Rahmat Ridwan Sinaga, Netty Sinaga dan Mangudut Hutagalung