Proyek JUT 2025 Lokasi kawasan Hutan di Angkola Selatan Diduga Kuat Mark UP dan AsalJadi
Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani TA. 2025 Rp 199, 6 Juta selesai 10 hari dengan hasil Sulit Untuk Dilalui warga, karena pekerjaan asal jadi.
Tapanuli Selatan, sigapnewssumut - Sejumlah Wartawan dari beberapa Media Cetak dan Online Nasional yang tergabung di dalam ALIANSI PERS Independen, datang ke kantor Dinas Pertanian Daerah Tapsel untuk Konfirmasi / Klarifikasi seputar pelaksanaan Proyek JUT TA. 2025 di Desa Gunung Baringin, namun pak Taupik Btr selaku Plt. Kadis Pertanian Daerah Tapsel dan kabid Pak Muharram Siregar tidak berhasil dijumpai, dengan alasan Staf di kantor, bahwa Kepala yang bersangkutan lagi di lapangan.
Akhirnya sejumlah wartawan pun membuat Surat Konfirmasi/Klarifikasi secara tertulis kepada Plt. Kadis Pertanian Tapanuli Selatan, tentang Pelaksanaan Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun – V ( Harahapan Maju) Desa Gunung Baringin Mosa, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan TA. 2025 dengan pagu anggaran Rp.199.689.000,- yang dilaksanakan oleh CV. OGM, dengan Nomor Kontrak : 000.3.2/154.004/PL/PPK/DINPERT/2025 tanggal 12 Nopember 2025 dengan waktu Pelaksanaan : selama 45 hari kalender.
Adapun maksud dan tujuan Surat Mohon Penjelasan (Klarifikasi) ini , Untuk Tambahan Bahan Berita dan Laporan, Sebagai bentuk Implementasi Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang PERS , UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi dan UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP., namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Mhd Nasir Dongoran Warga Angkola Selatan yang juga salah satu wartawan media Online Info Publik, pernah penghubungi Kabid Dinas pertanian Tapsel M.Siregar, namun tidak ada jawaban.
Yaremi Zebua selaku Tomas di Dusun-V didampingi oleh Kepala Dusun D. Nduru mengatakan Pantauan kami selaku warga dan Informasi yang disampaikan oleh Pekerja Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Gunung Baringin dikerjakan dengan waktu yang sangat singkat ( 7 s/d 10 hari) saja sudah selesai, maka hasilnya pun Cukup AMBURADUL, dan terjkesan ASAL JADI. Voundasi di Ujung Kegiatan pun sudah Rusak, serta Batu Besar muncul ke atas bukti hamparan Batu tidak merata, akibatnya : Banyak Pengguna Jalan yang memakai kenderaan Roda 2 (dua) banyak yang berjatuhan, akibat sekitar 40 persen Batu sebagai bahan material dengan Ukuran diameter 50 cm, dengan besarnya Batu Besar pun menonjol ke atas, membuat kenderaan terjungkel dan Jatuh, karena tidak merata , Ujar Zebua.
Bahkan Batu, Pasir dan Sertu seharusnya dari GALIAN C yang mempunyai Izin, namun untuk meraih UNTUNG sebanyak-banyaknya, maka Batu, Pasir dan Sertu diambil dari Sungai Aek Sialang ( Tanpa Mempunyai Izin Sah ) yang jauhnya dari lokasi Pelaksanaan Proyek JUT, hanya sejauh 30 Meter tegas Zebua.
Pembangunan JUT tidak ada papan merek, namun Volume kegiatan tersebut kami perkirakan panjang 100 meter dan lebar 4 meter, namun bila dilihat Tekhnik atau TATA CARA mengerjakan Jalan Usaha Tani tersebut wajarlah CV. OGM sebagai pihak Rekanan / Pemborong mendapat Untung sekitar Rp. 110 juta-an, karena sesuai dengan Pernyataan Pekerja mengatakan :
- Batu kali sebanyak ± 137 M³ x @ Rp.250.000,- = Rp. 34.250.000,-
- Kerikil sebanyak ± 40 M³ x @ Rp.300.000,- = Rp. 12.000.000,-
- Pasir sebanyak ± 40 M³ x @ Rp.300.000,- = Rp. 000.000.-
- Upah Pekerja sebesar Rp.15.000.000,-
- Semen sebanyak 28 Zak, sehingga diperkirakan Anggaran yang telah terepakai hanya sekitar Rp.73.250.000,-
- Pemasangan VOUNDASI kiri dan kanan jalan tidak dibuat Lobang 10 Cm, namun diletakkan saja, bahkan baru selesai sudah ada yang hancur, karena didiuga Kuat Semen nya kurang banyak.
Kalau memang Pekerjaan ini sudah layak dan bagus , kenapa PPK dari Pihak Dinas Pertanian Tapsel menerima hasil Proyek atau di PHO kan ?., tegas Pak Zebua, dengan nada heran.
U.N.Hasibuan, S.H. selaku Sekum BPP NGO LIPPAN SUMUT : Pelaksanaan Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) berada di lokasi kawasan hutan, boleh dilakukan, namun tidak boleh sembarangan dan wajib memiliki izin resmi, terutama jika masuk dalam kawasan hutan lindung atau produksi. Pembangunan harus melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menghindari pelanggaran hukum. Apakah Izin mekanisme legalitas (seperti PKS Kemitraan Konservasi) meskipun berada di zona tradisional sudah dilaksanakan sebelum Pelaksanaan Kegiatan JUT ?, ini yang kita tak mengerti, ujar Nauli.
Berikut adalah ketentuan penting terkait pembangunan JUT di kawasan hutan:
- Prosedur Izin: Pembangunan harus mengurus mekanisme legalitas (seperti PKS Kemitraan Konservasi) meskipun berada di zona tradisional.
- Zona yang Diperbolehkan: Umumnya, penggunaan kawasan hutan untuk non-kehutanan diizinkan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
- Tidak Mengubah Fungsi: Pembangunan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
- Solusi Koordinatif: Pihak berwenang dapat menindaklanjuti pembangunan jalan melalui mekanisme tertentu, seperti pemutihan kawasan atau perjanjian kerjasama khusus.
- Pembangunan tanpa izin di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai kegiatan illegal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa jika benar fakta hukum seperti yang diterangkan oleh masyarakat soal Pelaksana Proyek JUT yang terkesan Proyek asal Jadi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa KPA dan PPPK Dinas Pertanian Daerah Kab. Tapsel, bahkan Pemborong pun bisa tersandung kasus Dugaan Korupsi Proyek JUT TA. 2025 di Dusun Harapan Maju, terang U. Hasibuan.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Dasaruddin Nduru, Yaremi Zebua, Mhd Nasir Dongoran U. Hsb