Proyek JUT Tanpa Papan Merek dan Asal jadi Di Laporkan Warga Ke APH.
Proyek Pembangunan jalan Usaha Tani TA. 2025 Anggaran Rp.199.689.000,- selesai mengejar waktu, hasilnya amburadul di Angkola Selatan
Tapanuli Selatan, sigapnewssumut - Uang pangkal atau biaya tak terduga yang dikeluarkan pemborong untuk mendapatkan proyek sudah menjadi rahasia umum, walaupun hal itu ujung-ujungnya berisiko tinggi yakni Pihak rekanan akan mengurangi kualitas pekerjaan. Praktik ini memicu kontraktor mengurangi spesifikasi material atau pekerjaan guna mengamankan keuntungan, terutama jika arus kas terganggu. Pemborong seringkali menutupi biaya awal yang tinggi dengan cara tersebut.
Lagi-lagi pekerjaan proyek jalan usaha tani (JUT) TA. 2025 berlokasi di kawasan hutan Tanpa memakai Papan merek Proyek atau Proyek Siluman tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan RAB, pasalnya, Pekerjaan Proyek tersebut terkesan memburu waktu hanya sekitar 7 s/d 10 hari saja telah selesai di Desember 2025 lalu, hasilnya pun menuai kontoversial di kalangan warga masyarakat Dusun-V Harapan Maju, kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan, sehingga proyek pun berujung di Laporkan warga ke Aparat Penegak Hukum (Kajari Tapsel dan Kajatisu) , karena Mutu dan Nilai Pekerjaan JUT, diduga kuat sarat Korupsi atau mark Up dan asal jadi.
Pak Y. Zebua salah satu Tokoh masyarakat di lokasi proyek didampingi Kadus - V Harapan Maju D. Nduru, mengatakan : bahwa banyak sekali kejanggalan dalam hal pekerjaan jalan Usaha Tani ( JUT) TA. 2025 ini yang selesai di Bulan Dessember 2025 lalu yang kami nilai sebagai “Proyek Amburadul” atau proyek asal jadi, pasalnya dengan selesainya proyek tersebut banyak warga yang terjatuh melewati jalan tersebut, akibat ratusan titik Batu besar ber-diameter 50 cm muncul ke atas, sehingga menyulitklan pengendara roda dua , warga pun terjatuh dan merusak kenderaan dan diperparah lagi kondisi jalan yang yang tidak rata tersebut membuat luka kepada warga, tegas zebua pada sejumlah wartawan di Lokasi proyek.
Kondisi Proyek JUT TA.2025 seperti ini telah kami berikan Pernyataan Keberatan kami dan proyek "Asal Jadi" ini kepada Wartawati dan kami berharap agar wartawati tersebut bisa menjembatani ke kantor Dinas Pertanian Daerah Tapanuli Selatan, sehingga pihak Pemborong atau Pihak Dinas Pertanian untuk memperbaiki Jalan dimaksud, namun ditunggu tunggu hingga berbulan bulan jawabnnya si wartawati pun tida ada, bahkan tidak mau mengangkat telpon kami, seandainya saja tidak mampu, maka dieksposlah masalah JUT, agar Publik mengetahuinya.
Perkiraan kami Wartawan itu kami duga tak mampu mempublikasikan atau mengajari kami membuat tindakan ke depan, namun kami merasa kecewa. Dan selang beberapa waktu, kami warga Dusun-V menerima saran dari Kepala Desa Gunung Baringin, ada Wartawan yang tergolong Lebih Senior, ke situlah kalian berkonsultasi tentang Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) TA.2025 tersebut, sehingga kami menghubungi Wartawan dimaksud, terang D.Nduru, akhirnya kami pun membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS).
Iran S. Harahap Kades Gunung Baringin menyampaikan , Bang ada proyek Jalan Usaha Tani di Dusun -V , tolong di Cek , bahwa diduga pekerjaan Proyek tersebut banyak kejanggalan, dan jumpai kadusnya Pak. D. Nduru.
Kami warga telah sepakat membuat pengaduan masyarakat ( DUMAS) ke kantor Aparat Hukum ( Kajati Sumut dan Kajari Tapsel ) , dan tembusan Suratnya kami layangkan ke bapak Bupati Tapanuli Selatan dan ke Instansi terkait, terang Zebua. Adapun maksud dan tujuan Surat PENGADUAN ini , Untuk bentuk Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, tegas Zebua pada sejumlah wartawan di GB. Mosa, minggu lalu.
Pengaduan masyarakat (DUMAS) yang ditujukan kepada APH seperti ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok dan Ke Kajatisu di Medan, dilakukan karena Rasa keberatan kami soal pelaksanaan jalan Usaha Tani ( JUT ) tersebut, seharusnya menimbulkan kenyamanan warga di dalam melewati Jalan tersebut, namun malah membuat warga menjadi susah, dan sering timbul jatuh korban, karena Tata Cara menyusun batu tidak merata dan dibuat dengan Batu Besar, sehingga perlu diperbaiki, namun walaupun telah disarankan kepada Pihak Dinas Pertanian Tapsel, namun tidak ditanggapi, sehingga jalan terakhir , ya… kami buat DUMAS, pungkas Pak Zebua didampingi Kadus Harapan Maju pada wartawan di Mosa.
Pantauan Sigapnewssumut di Lokasi pekerjaan jalan usaha tani TA. 2025 di Dusun - V Desa Gunung Baringin, Angkola Selatan, Tapanuli Selatan dengan data pendukung LPSE yang ada , maka pagu anggaran Proyek JUT tersebut sebesar Rp.199.689.000,00 yang dikerjakan oleh CV. OGM dengan Nomor kontrak : ooo.3.2/154.004/PL/PPK/DINPERT/2025, dengan ntgl Kontrak 12 Nopember 2025 dengan Nama Pekerjaan : Pembangunan JUT Desa Gunung Baringin, namun di Lokasi tidak ada papan merek sehingga menyalahi aturan., bahkan Bahan Material seperti Batu, Pasir dan sertu pun, berasal dari Sungai Sialang atau Galian C ILEGAL.
U. N. Hasibuan, S.H. Aktifis NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Apparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT), jika benar fakta hukum seperti yang diterangkan oleh masyarakat soal Pelaksana Proyek JUT yang terkesan Proyek asal Jadi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa KPA dan PPPK Dinas Pertanian Daerah Kab. Tapsel, bahkan Pemborong pun bisa tersandung kasus Dugaan Korupsi Proyek JUT TA. 2025 di Dusun Harapan Maju, terang Hasibuan.
Di dalan KUHP yang baru mengatakan bahwa pada pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang resmi berlaku tanggal 2 januari 2026 menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup ATAU pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana DENDA paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI, pungkas nya.
Sejumlah Wartawan yang tergabung di dalam Aliansi PERS telah Melayangkan Surat Klarifikasi dan minta penjelasan soal pelaksanaan Proyek JUT TA. 2025 di Dusun – V Harapan Maju KE Kadis Pertanian Daerah Kab. Tapsel tgl 27/01-2026 Nomor Surat :080/PERS/Mp-Pl/I/2026, namun, telah ditunggu 2 minggu tidak ada tanggapan atau ( Jawaban surat, sehingga atas hasil Liputan PERS dan Informasi dan/atau Keberatan Warga dari warga Dusun 5 : Diduga Hasil Pekerjaan Proyek JUT sebesar Rp. 199. Juta an tersebut Banyak Benarnya dan Proyek JUT Proyek ASAL JADI dan AMBURADUL.
Saat Kabid M. Siregar dari Dinas pertanian daerah Tapanuli Selatan si konfirmasi vis Cat Ponsel, maka tidak ada tanggapan. (unh)
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Dasaruddin Nduru, Yaremi Zebua, Iran S. Harahap dan UN. Hasibuan