Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU, Kerugian Negara Rp1,25 Miliar
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU, Kerugian Negara Rp1,25 Miliar
SIGAPNEWS.CO.ID | TANJUNGBALAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke tahap penetapan tersangka. Total pagu anggaran yang diselidiki dalam perkara ini mencapai Rp16,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH, didampingi jajaran, menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).
Bobon menjelaskan, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan belanja hibah uang KPU Kota Tanjungbalai pada dua tahun anggaran berturut-turut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Tanjungbalai telah memeriksa 75 orang saksi dari berbagai pihak yang diduga terkait langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan anggaran hibah tersebut.
“Hasil audit yang kami peroleh menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271,” ujar Bobon.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan barang bukti. Hingga saat ini, Kejari Tanjungbalai telah menyita uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang berasal dari beberapa pihak dan diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut.
Bobon menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum serta telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Atas dasar itu, hari ini kami menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial FRP, EAS, SWU, dan MRS,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain, guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah,” tutup Bobon.
( D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor