Polres Labusel Amankan Pelaku Penyanderaan Seorang Nenek Berusia 66 Tahun
Polres Labusel Amankan Pelaku Penyanderaan Seorang Nenek Berusia 66 Tahun
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan mengamankan pelaku dan mengungkap secara rinci kasus penyanderaan dan pengancaman terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa (6/1/26) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika korban bernama Darwati Hasibuan (66) tengah beraktivitas di dapur rumahnya di Jalan Kampung Jawa bersama seorang saksi.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Labuhanbatu Selatan, polisi menyebut pelaku berinisial NB alias P alias M (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 451 juncto Pasal 449 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penyanderaan dan pengancaman.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui call center 110 sekitar pukul 18.24 WIB. Laporan awal disampaikan oleh seorang warga bernama Zulham, yang melaporkan adanya dugaan penyekapan di wilayah Kotapinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban Darwati Hasibuan dan saksi Salmah Hasibuan (65) sedang memasak di dapur. Keduanya mendengar teriakan dari arah belakang rumah yang menyebut kata “maling, maling”.
Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal muncul dari belakang rumah dan masuk ke dapur. Pria tersebut sempat meminta tolong, sebelum akhirnya situasi berubah drastis.
“Saat warga masuk ke rumah, pelaku sudah memegang sebilah parang dengan tangan kanan, sementara tangan kirinya menarik baju korban,” ungkap polisi dalam keterangannya.
Pelaku bahkan melontarkan ancaman serius kepada warga yang mulai berdatangan.
“Jangan kalian mendekat, nanti ibu ini mati aku bunuh. Jangan kau bunuh aku, ibu ini harus mati dan aku pun harus mati juga,” ucap pelaku, sebagaimana terekam dalam video yang kini menjadi barang bukti.
Dalam kondisi terancam, korban sempat diseret pelaku ke teras rumah sambil tetap ditodong parang. Warga yang semakin ramai memilih menjauh untuk menghindari risiko korban terluka.
Polisi dari Polsek Kotapinang yang tiba di lokasi kemudian melakukan pengamanan. Setelah melalui upaya persuasif, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Tersangka sempat mendapatkan perawatan medis di RSU Kota Pinang, sebelum akhirnya dibawa dan ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu bilah parang yang digunakan pelaku, Satu media penyimpanan berisi rekaman video pengancaman,
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Jamia Tullas Fikar (54) dan Salmah Hasibuan, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Langkah-langkah penyidikan telah kami lakukan secara menyeluruh. Selanjutnya, berkas perkara akan kami kirimkan ke JPU,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengancaman beredar luas di media sosial, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya respons cepat aparat dan kewaspadaan lingkungan terhadap potensi kejahatan yang mengancam keselamatan warga.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor