Operasi Antik 2026 : Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Amankan 36 Tersangka
Operasi Antik 2026 : Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Amankan 36 Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU SELATAN - Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan "Operasi Antik 2026" periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan,pada Rabu (3/6/26).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., didampingi Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, S.H., Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba serta Si Propam Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangannya, KOMPOL Guntur menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus narkotika dengan mengamankan 36 tersangka.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan bandar, 28 orang pengedar, dan satu orang pengguna. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 189,50 gram.
"Pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2026 mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun demikian, Polres Labuhanbatu Selatan tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," ujar Wakapolres.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba yang secara konsisten melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Wakapolres KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa setiap gram narkotika yang berhasil diamankan merupakan bentuk penyelamatan terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan keluarga, lingkungan, dan bangsa.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan," tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan kepada masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau warga agar segera melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 yang siap melayani dan merespons laporan masyarakat selama 24 jam.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan berharap upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor