Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Binjai di Pemilu 2024 Disosialisasikan

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, didampingi dua komisioner, Robby Effendi Hutagalung dan Risno Fiardi, serta Sekretaris KPU Kota Binjai, Syaiful Azhar, membuka Sosialisasi Perubahan Dapil dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai.
SUMUTNEWS | BINJAI - Sosialisasi Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, di Aula Restoran Kebun Pondok Punokawan, Kota Binjai, Rabu (29/03/2023) sore.
Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, serta dihadiri Kaban Kesbangpol Kota Binjai, Ruslianto, Ketua Bawaslu Kota Binjai, Syainul Irwan, perwakilan Forkopimda Kota Binjai, pimpinan lembaga dan ormas, pimpinan partai politik, jajaran Komisioner KPU Kota Binjai, jajaran camat, Ketua PPK se-Kota Binjai, serta sejumlah pemuka agama dan tokoh lintas etnis.
Tampil sebagai narasumber, Anggota Tim Pakar KPU RI, yang juga Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Nazir Salim Manik, dan Akademisi Universitas Medan Area (UMA), Dadang Darmawan Pasaribu.
Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai ajang diskusi dan sarana penguatan pemahaman masyarakat mengenai regulasi dan hal-hal berkaitan dengan perubahan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024.
Hal ini menyusul jumlah populasi penduduk Kota Binjai yang saat ini mencapai lebih dari 300 ribu jiwa, sehingga menyebabkan terjadinya penambahan alokasi kursi anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 dari sebelumnya 30 kursi menjadi 35 kursi, serta terjadinya pula penataan daerah pemilihan (dapil) dari sebelumnya empat dapil menjadi lima dapil.
"Kegiatan ini sengaja dilaksanakan demi menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor: 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU RI Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," terang Zulfan.
Narasumber pertama, Nazir Salim Manik, menyatakan, penambahan alokasi kursi anggota legislatif dan penataan dapil di Kota Binjai pada Pemilu 2024 merupakan hal sangat positif dalam membangun kesadaran berpolitik dan berdemokrasi secara sehat.
"Artinya, penduduk Kota Binjai harus mampu menerapkan cara pandang baru soal politik. Di sisi lain, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat penggiat pemilu, harus pula adaptif dan dituntut bekerja lebih ekstra menyikapi perubahan ini," ungkap Nazir.
Sementara itu, Dadang Darmawan, selaku narasumber kedua, menyebut, penataan dapil memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan keuntungan bagi kekuatan politik tertentu dan merepresentasikan kondisi sosial-politik masyarakat di suatu daerah.
"Namun tentu saja ada dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan. Selain meningkatkan antusiasme dan kesadaran masyarakat mengikuti pemilu, perlu juga diwaspadai penguatan pragmatisme masyarakat dan politik transaksional," ujarnya.
Apalagi Dadang mengakui, jumlah alokasi kursi anggota legislatif di setiap dapil sangat menentukan kualitas persaingan antar peserta pemilu. Sebab semakin sedikit jumlah alokasi kursi anggota legislatif maka semakin besar persaingan antar peserta pemilu.
Editor :Wardika