Putusan MA, Darwin : KPU Labura Membuktikan Prinsip Demokrasi, Transparansi dan Akuntabilitas
Komisioner KPU Divisi Hukum Darwin Sipahutar
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Amar putusan MA perkara sengketa Pilkada Labura 2024 tertanggal 25 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada tersebut telah selesai setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pasangan Ahmad Rizal dan Darno. Dan Salinan putusan kasasi MA itu diterima KPU Labura pada Senin malam (2/12/2024).
Koordinator Divisi Hukum KPU Labura, Darwin Sipahutar, menyampaikan bahwa putusan MA dengan Nomor 829 K/TUN/Pilkada/2024 mempertegas legalitas dan keabsahan tahapan pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU.
"Benar, kami sudah menerima salinan putusan MA malam ini. Dengan demikian, sengketa pilkada ini sudah selesai bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi," ujar Darwin Sipahutar ke sigapnews.co.id
Lebih lanjut, Darwin menambahkan bahwa putusan MA ini menjadi bukti bahwa proses yang dilakukan KPU Labura selama masa tahapan pencalonan telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tahapan tersebut.
Komitmen pada Transparansi dan Demokrasi
Darwin juga mengatakan bahwa KPU Labura senantiasa berpegang pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan Pilkada.
"KPU Labura akan terus berupaya menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan keterbukaan. Alhamdulillah, proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 kemarin berjalan lancar tanpa hambatan apa pun," tandasnya
"Dengan putusan ini, KPU Labura berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati hasil hukum yang telah ditetapkan. KPU juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan Pilkada Labura 2024," ungkap Darwin mengakhiri.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pasangan Ahmad Rizal dan Darno dalam perkara sengketa Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) 2024 melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 17/G/PILKADA/2024/PTTUN/MEDAN dan Nomor 829 K/TUN/PILKADA/2024, yang ditandatangani oleh Panitera PTTUN Medan, Fatma N.M Simbolon, S.H., M.H., pada Kamis (28/11/2024). Surat itu dikeluarkan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya menolak kasasi, tetapi juga menghukum pemohon kasasi, Ahmad Rizal dan Darno, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500.000.
Putusan ini menjadi babak akhir sengketa hukum terkait Pilkada Labura 2024, yang telah melalui tahapan persidangan di PTTUN Medan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, KPU Labura dinyatakan menang dalam perkara sengketa tersebut.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor