Denda Perkara 345 Ribu, PTUN Medan Tolak Gugatan Paslon Ahmad Rizal dan Darno

PTUN Medan Tolak Gugatan Paslon Ahmad Rizal dan Darno
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Gugatan pasangan calon (Paslon) Ahmad Rizal dan Darno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditolak secara keseluruhan.
Penolakan ini tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 17 G/PILKADA/2024/PT.TU.MEDAN, yang dibacakan pada Rabu (6/11/24).
Dalam putusan tersebut, pengadilan menerima eksepsi dari pihak tergugat II intervensi dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara.
Surat pemberitahuan penolakan gugatan ini ditandatangani oleh Sheila Chairunisyah Sirait, Panitera Pengganti PTUN Medan, atas perintah Ketua Majelis Hakim PTUN Medan, dengan tujuan agar keputusan ini segera disampaikan kepada para Komisioner KPU Labura.
Selain menolak gugatan keseluruhan, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000. penggugat diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding, usai keputusan dibacakan m
Diketahui, Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada 2024 Labuhanbatu Utara Ahmad Rizal dan Darno menggugat Komisi Pemilihan Umum serangkaian tahapan Pilkada yang menyatakan Paslon bertaqline RIdo tersebut Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) tentang sengketa dokumen (ijazah) milik Ahmad Rizal.
Penggugat melakukan gugatan pada tanggal 16 Oktober 2024 kepada Panitera PTUN Medan secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan.
Editor :Dedek Muhammad Noor