Keputusan Sengketa Pilkada 2024: Pasangan Calon Ahmad Rizal-Darno Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Rapat Terbuka Sengketa Pilkada 2024: Pasangan Calon Ahmad Rizal-Darno Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat , Minggu (13/10)
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Sidang sengketa gugatan pasangan calon bupati Ahmad Rizal dan Darno terhadap KPU Labuhanbatu Utara terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akhirnya mencapai keputusan. Dalam sidang terbuka yang berlangsung alot sejak 2 Oktober hingga 13 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Jln Persaudaraan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Laburhanbatu Utara, Bawaslu menyatakan bahwa pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus, didampingi komisioner Justandri dan Supriadi, pada Minggu (13/10/24).
Menurut Maruli, Hasil persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nama yang tertera di KTP Ahmad Rizal dengan nama pada ijazah yang tercantum sebagai Saprizal. Ketidaksinkronan tersebut menjadi dasar utama keputusan Bawaslu untuk menolak gugatan pasangan calon ini.
"TMS nya paslon Ahmad Rizal dikarena kan tidak dapat melampirkan dokumen keterangan perbedaan nama antara ijazah dengan kartu tanda identitas, dimana di ijazah atas nama safrjal sedangkan di KTP bernama Ahmad Rizal hal ini tidak memenuhi ketentuan di juknis", ujar Maruli.
Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Kecamatan Kualuh Hulu ini dihadiri oleh perwakilan dari pihak tergugat KPU, Meskipun persidangan berjalan alot selama hampir dua minggu, keputusan ini menjadi pukulan telak bagi pasangan Ahmad Rizal-Darno, yang berharap dapat melanjutkan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Dengan hasil tersebut pasangan Ahmad Rizal dan Darno diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding ke PTUN.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor