Satreskim Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pelaku Ranmor

Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Batu Sangkar Kelurahan Siodengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
"Sepeda motor dibawah menuju rumah saudara K yang terletak di dekat rumah sakit umum rantau prapat, setelah itu pelaku ST (33) kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda astrea kerena kebetual kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jeket warna Pink pelakupun membawa motor tersebut ke rumah saudara K," ungkap pria asal batam itu.
Pada tanggal 20 Juli s/d 26 Juli 2022 Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yg tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota rantau prapat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat.
Akibat pebuatannya, pelaku Inisial ST (33) diterapkan pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J als E (43) di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.(D2)
Read more info "Satreskim Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pelaku Ranmor" on the next page :
Editor :Dedek Muhammad Noor
Source : Humas Polres Labuhanbatu