Barang Bukti 1 Kg Sabu , Polres Labuhanbatu Amankan Satu Tersangka Ibu Rumah Tangga
Polres Labuhanbatu berhasil tangkap dua pelaku berinisial HS Als D (38) Warga Jalan SM Raja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang ibu rumah tangga berinisial AL Als S (43 )Warga Jl Sirandorung Ujung Labuhanbatu
SUMUTNEWS | LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu kembali mengungkap perederan Narkotika jenis sabu di Rantau Prapat, dan berhasil mengamankan dua pelaku, salah satunya Ibu rumah tangga dengan menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 1062.78 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan, terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu, telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
"Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tgl 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya yang berinisial HS Als D (38) Warga Jalan SM Raja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang ibu rumah tangga berinisial AL Als S (43 )Warga Jl Sirandorung Ujung Labuhanbatu", paparnya.
Kasat menambahkan, Penangkapan bermula dari informasi awal, adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, kemudian ditindak lanjuti dengan penyamaran membeli terselubung
" Dengan Undercover Buy, kita berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 Gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning di Jl Cut Nyak Dien Rantau Prapat", ujar kasat.
Selanjutnya, dibawah nahkoda Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya,Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan melakukan pengembangan ke rumah AL yang beralamat di Jl Sirandurung, dalam pengembangan,telah berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 Bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons.
"Berdasarkan keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 Hari, namun tidak berhasil", tambahnya.
Kasat menjelaskan, kuat dugaan kedua tersangka adalah bagian dari jaringan, karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Th 2021 dan Adek kotek berinisial kocik ditangkap Th 2020.
"Saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas, adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu", Tutup Kasat.
Atas perbuatan kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor