Masyarakat Desa Partibi Lama Tolak Kedatangan Pengungsi Sinabung Sampai Ada Putusan Inkracht

UMUTNEWS | KARO - Jangan Ganggu Tanah Adat Milik Desa Lain, Supaya Tanah Mu Pun Tidak Diganggu Orang", kata Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Partibi Lama, Kec.Merek, Kabupaten Karo kepada awak media.
Ratusan masyarakat Desa Partibi Lama hari ini kembali mendatangi lokasi lahan adatnya kurang lebih seluas 260 hektar untuk melakukan aktivitas menanam jagung sekaligus memasang Plank Tanda Dilarang masuk bagi siapa saja yang bukan warga masyarakat Partibi Lama, Jumat (26/08/2022).
Lahan seluas 260 hektare tersebut adalah tanah adat milik Desa Partibi Lama yang sekarang menjadi Objek Perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 65/PDT.G/2022/PN Kbj. Karena akibat perbuatan oknum Bupati Karo sebelumnya yang mengusulkan rekomendasi Lokasi Lahan bagi pengungsi Sinabung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa sepengetahuan masyarakat dan Kepala Desa Partibi Lama, kata Haposan Munthe
Senada dengan itu Kaberma Munthe sebagai Ketua Perkumpulan Pattuhan Munthe Partibi Lama menambahkan Akibat perbuatan oknum Bupati tersebut, lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama telah ditetapkan Menteri LHK sebagai kawasan lahan usaha Tani bagi pengungsi Sinabung dan terbitlah SK. Menteri LHK No.547 Tahun 2017.
Pada hal sejak tahun 2001 masyarakat Partibi lama sudah menanam dilokasi lahan tersebut, seperti jeruk, kopi, kentang, dan lain sebagainya
Imanuel Tarigan, SH didampingi Jalek Ginting, SH menghimbau kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo untuk tidak memaksakan para pengungsi Gunung Sinabung, khususnya dari Desa Sukanalu Teran dan Desa Mardingding untuk memasuki lahan yang telah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Karena jika itu terjadi, kami akan kembali membuat pengaduan ke Polda Sumut, seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, dengan melaporkan oknum Kepala BPBD Karo, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1425/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Agustus 2022.
Maka dari itu, kami sarankan kepada masyarakat pengungsi gunung Sinabung agar jangan dulu melakukan aktivitas dilahan objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tutup Imanuel Tarigan, SH
Editor :Tim Sigapnews