DPRD dan Pemko Sepakati Lima Ranperda Kota Binjai
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Binjai, H Hairil Anwar SPdI, menyampaikan lima Ranperda Kota Binjai di hadapan peserta Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Jumat (30//12/2022).
SUMUTNEWS | BINJAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menyepakati Rencana Pembentukan Peraturan Daerah 2022, untuk dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Binjai oleh Ketua DPRD Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ST, dan Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, disaksikan seluruh anggota DPRD Kota Binjai, para pimpinan OPD, serta jajaran camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Binjai Jumat (30/12/2022) sore.
Sementara itu, Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah perlu membentuk peraturan daerah.
Dalam hal ini, tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 237 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
"Adapun sulan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dimaksud merupakan Propemperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah, serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Amir.
Editor :Wardika