Disnakerin Labura Gelar Rapat Dewan Pengupahan, Libatkan Perwakilan Perusahaan
Disnakerin Labura Gelar Rapat Dewan Pengupahan, Libatkan Perwakilan Perusahaan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Dinas Ketenagakerjaan dan Industri (Disnakerin) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, Rabu (17/12/25). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Café Resto CK 3 dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Labura.
Rapat ini menjadi bagian dari agenda tahunan pemerintah daerah dalam rangka membahas dan merumuskan rekomendasi kebijakan pengupahan, khususnya yang berkaitan dengan upah minimum serta keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Labura, H. Rojali Sagala, dalam sambutannya menegaskan bahwa Dewan Pengupahan memiliki peran strategis sebagai forum dialog tripartit antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
" Rapat Dewan Pengupahan ini merupakan wadah musyawarah untuk menyamakan persepsi, sehingga kebijakan pengupahan yang direkomendasikan nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan usaha,” ujar H. Rojali.
Lebih lanjut, Mantan Camat Aek Natas tersebut menyampaikan bahwa penyusunan rekomendasi pengupahan harus berlandaskan pada data dan indikator ekonomi yang objektif, seperti kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta dinamika dunia usaha di Labuhanbatu Utara.
" Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan konstruktif. Tujuannya agar rekomendasi Dewan Pengupahan benar-benar relevan, rasional, dan dapat diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
Rojali juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dan stabilitas hubungan industrial di Labura, sehingga peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut berlangsung dengan suasana dialogis dan diharapkan menghasilkan masukan strategis yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pengupahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.( D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor