Disnakerin Labura Tindaklanjuti Regulasi Pengupahan, Ketua F SPPP : Kami Sangat Puas, Terimakasih
Disnakerin Labura Tindaklanjuti Regulasi Pengupahan, Ketua F SPPP Alamsyah Nasution Ucapkan Terima Dan Apresiasi
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) menggelar Rapat Dewan Pengupahan sebagai tindak lanjut terbitnya regulasi baru terkait pengupahan nasional. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Cafe Resto CK 3, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin (22/12/25).
Rapat strategis ini dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Labura Iwan Lubis, Kepala Disnakerin Labura H. Rojali Sagala, perwakilan perusahaan, unit kerja, serta Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SPPP–SPSI) Labura.
Sejak awal hingga akhir kegiatan, rapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif, dengan fokus utama membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlaku sejak 17 Desember 2025.
Dalam pemaparannya, Asisten Iwan Lubis menegaskan bahwa PP Pengupahan terbaru ini menjadi landasan hukum utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk untuk penetapan upah tahun 2026.
“PP ini menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pengupahan ke depan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, seluruh daerah wajib menyesuaikan mekanisme penetapan upah sesuai regulasi baru ini,” ujar Iwan.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut adalah penyesuaian nilai indeks tertentu atau indeks alfa (α) dalam formula penghitungan upah minimum. Iwan menjelaskan bahwa perubahan ini memberikan ruang yang lebih luas dalam menilai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Berdasarkan Pasal 26 ayat (3), indeks alfa merupakan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Kaban Bappeda tersebut , menyampaikan, penetapan indeks alfa tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek penting, di antaranya kepentingan pekerja dan pengusaha, prinsip proporsionalitas, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.
“Ini bukan semata soal angka, tetapi bagaimana kebijakan pengupahan bisa adil, berimbang, dan berkelanjutan,” tegas Iwan Lubis.
Dalam serangkaian pembahasan yang berlangsung secara dialogis, pihak perusahaan dan perwakilan unit kerja pada prinsipnya menyepakati paparan dan penjelasan yang disampaikan oleh Asisten Pemkab Labura, sebagai dasar bersama dalam menyikapi perubahan regulasi pengupahan nasional tersebut.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua F SPPP–SPSI Labura, Alamsyah Nasution, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Disnakerin Labura, atas ruang dialog yang diberikan kepada serikat pekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Labura, yang telah membuka ruang diskusi dalam pembahasan perubahan upah minimum ini,” kata Alamsyah kepada awak media.
Ia menilai proses dialog yang berlangsung berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepahaman yang positif bagi pekerja.
“Alhamdulillah, apa yang kita diskusikan berbuah hasil yang positif bagi buruh. Kami sangat puas dengan hasil pembahasan ini,” tandasnya.
Rapat Dewan Pengupahan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam memastikan kebijakan pengupahan di Labuhanbatu Utara ke depan berjalan sesuai regulasi, berkeadilan, serta mampu menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor