Kadisnakerin Labura H. Rojali Tegaskan Kewajiban THR 2026, Pengusaha Dilarang Cicil dan Wajib Bayar
Photo : Kadis Disnakerin H. Rojali bersama jajaran kunjungan kerja ke PT Milano
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran tersebut kembali menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Labuhanbatu Utara, H. Rojali Sagala, SE, menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan bukan sekadar kebijakan rutin tahunan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Ini adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” ujar Rojali saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Mengacu pada surat edaran Kemenaker, THR Keagamaan diberikan kepada:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Jadi, pekerja kontrak maupun tetap tetap berhak menerima THR sepanjang memenuhi masa kerja minimal satu bulan,” tegas Rojali.
Wajib Dibayar Paling Lambat H-7
Disnakerin Labura juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna menghindari penumpukan pembayaran dan potensi keluhan pekerja.
“Perusahaan kami harapkan dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Ini penting agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan layak,” katanya.
Rojali juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. “THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Besaran THR: Minimal Satu Bulan Upah
Adapun ketentuan besaran THR diatur sebagai berikut:
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja/12) × 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja harian lepas:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Rojali menambahkan, apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama telah ditetapkan besaran THR yang lebih tinggi dari ketentuan minimum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai nilai yang lebih besar tersebut.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan mengantisipasi potensi pelanggaran, Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Posko tersebut terintegrasi secara nasional melalui laman resmi:
https://poskothr.kemnaker.go.id
“Kami akan mengupayakan agar seluruh perusahaan di wilayah Labuhanbatu Utara membayar THR sesuai ketentuan. Jika ada keluhan, pekerja bisa melapor melalui Posko Satgas,” kata Mantan Camat Aek Natas tersebut
Disnakerin Labura memastikan akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan guna mencegah keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR.
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor