PUSLITBANG Sumut Segera Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Soroti Dugaan Pungli SPP SMKN 1 Labura
PUSLITBANG Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati dan Disdik, Soroti Dugaan Pungutan SPP di SMKN 1 Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA - Pusat Penelitian dan Pengembangan (PUSLITBANG) Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dengan agenda dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan penegakan hukum atas dugaan pungutan liar (pungli) berupa pengutipan uang SPP di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dengan nominal sebesar Rp85.000 per siswa.
Rencana aksi itu disampaikan oleh Koordinator PUSLITBANG, Ilvan Daniel, melalui selebaran atau flyer aksi unjuk rasa yang diterima awak media. Dalam selebaran yang diterbitkan, PUSLITBANG menilai dugaan pungutan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, khususnya terkait pendanaan pendidikan pada sekolah negeri. Praktik ini patut diduga menyalahi aturan dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah.
Adapun empat tuntutan utama yang akan disampaikan PUSLITBANG dalam aksi unjuk rasa tersebut, yakni:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungutan Rp85.000 terhadap seluruh siswa/i SMKN 1 Kualuh Hulu.
- Meminta dilakukan penelusuran dan audit terhadap aliran dana hasil pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah beserta seluruh tenaga pengajar SMKN 1 Kualuh Hulu.
- Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu mengembangkan dan mengawasi dunia pendidikan di Sumatera Utara.
Menjelang pelaksanaan aksi itu, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kualuh Hulu, Eva Saragih, melalui pesan WhatsApp pada Senin, 26 Januari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca (centang dua).
Tak hanya itu, tim awak media juga menyoroti adanya kejanggalan, lantaran isi pesan konfirmasi yang dikirim kepad
a kepala sekolah tersebut justru diteruskan kembali oleh seorang anggota komite yang diketahui menjabat sebagai bendahara.
Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan menimbulkan kesan arogan, serta berpotensi mencederai etika dan solidaritas profesi jurnalis. Tim awak media menyayangkan tindakan tersebut, karena terkesan mengadu domba dan menghambat upaya pemberitaan yang berimbang dan profesional.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor