Sempat Sembunyi Sembilan Bulan, BD Pelaku Curas Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX X
Photo : Terduga pelaku Curat BD diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX X Polres Labuhan batu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Sempat bersembunyi selama sembilan bulan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD alias Budiman alias Patak (40), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)) di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang dilaporkan terjadi pada Februari 2026 lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Bastian Anuar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/SEK NA IX-X/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 9 Februari 2026.
Kapolsek Na IX-X, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskan Ipda Ramadhan, pengamanan terduga pelaku berawal ketika personel piket Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan pria yang dicari polisi di sebuah bengkel di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan BD alias Budiman alias Patak tanpa menyebutkan adanya perlawanan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah bengkel di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu. Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan," jelas Ipda Ramadhan.
Tidak berhenti sampai di situ, Mantan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu tersebut mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Unit Reskrim kembali bergerak melakukan pencarian barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. dan Penyisiran dilakukan di kawasan Pasar Lori, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Hasilnya, sekitar pukul 17.05 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu ditemukan di bawah pelepah kelapa sawit.
" Sempat melakukan penyisiran, di perkebunan kelapa sawit milik warga, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu buah parang, Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna/jenis sesuai identifikasi kendaraan, nomor polisi BK 2310 JAC dengan Nomor Rangka (Noka): MH1JBK117FK197760, Nomor Mesin (Nosin): JBK1E1197337", kata Ipda Ramadhan menambahkan.
" Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut", tutur Kanit mengakhiri.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH., bersama Aiptu Zul Aswin, Bripka PH. Ritonga, dan Brigadir P. Simanjuntak.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor







