Unit Reskrim Polsek Na IX-X Bakar Pondok Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu di Perkebunan Sawit
Photo : Unit Reskrim Polsek Na IX-X Bokar Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu di Perkebunan Sawit
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Dusun Suka Dame Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/26) sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi tersebut menyasar sebuah lokasi di tengah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang dilaporkan warga diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian tidak menemukan orang yang sedang melakukan aktivitas peredaran ataupun menggunakan narkotika. Namun, petugas menemukan sebuah pondok bekas di tengah areal perkebunan yang diduga pernah digunakan sebagai tempat berkumpul.
Di lokasi itu, petugas juga menemukan bekas alat hisap sabu atau bong serta sejumlah plastik klip kecil kosong yang diduga sebelumnya digunakan untuk aktivitas terkait narkotika. Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Dusun Suka Dame, Indra, serta wartawan media Tribrata, Erwin Sipahutar.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama sejumlah personel, yakni AIPTU Lahmudin Ritonga, BRIPKA PH. Ritonga, BRIPKA Bagus Ritonga, BRIGPOL P. Simanjuntak, dan BRIGPOL Albert N., S.H.
Usai kegiatan, Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar Muda Sipayung mengatakan, GSN tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan lokasi yang digunakan untuk aktivitas narkotika.
Menurut Iskandar, kegiatan tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor Sprin/935/VII/REN.2.3/2023 tanggal 29 Juli 2023 tentang Lomba Kampung Bebas Narkoba (KBN) dalam program Quick Wins TW III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu. Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kapolsek Na IX-X Nomor Sprin/49/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
“Pada saat di lokasi, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang diduga menjadi tempat peredaran atau penggunaan narkotika jenis sabu, tidak ditemukan aktivitas peredaran maupun pemakaian narkoba,” ujar Iskandar.
Meski tidak menemukan pelaku maupun aktivitas narkotika secara langsung, polisi menemukan sejumlah indikasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, berupa bekas pondok, bong dan plastik klip kecil kosong.
“Personel kemudian merobohkan dan membakar pondok tersebut karena diduga menjadi tempat melakukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.
Barang yang ditemukan di lokasi berupa plastik klip kecil kosong dan bekas alat hisap sabu (bong). Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Sementara itu, Kepala Dusun Suka Dame, Indra, mengapresiasi langkah cepat Polsek Na IX-X dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan kehadiran aparat untuk mencegah wilayah perkebunan maupun lokasi terpencil dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba. Ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Indra.
Indra menegaskan, masyarakat Dusun Suka Dame akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pelaksanaan penggerebekan akan tetap dilakukan kembali sesuai informasi dari masyarakat dan jaringan yang dipercaya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X,” katanya.
Kegiatan GSN tersebut berakhir sekitar pukul 18.10 WIB. Selama pelaksanaan, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
Polsek Na IX-X mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika kepada kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, terutama di lokasi terpencil yang rawan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor