Dipimpin Kanitreskrim Polsek Na IX X, Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diamankan
Dipimpin Kanitreskrim Polsek Na IX X, Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diamankan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah gubuk perladangan milik warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penggunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, Tim Anti Bandit Polsek NA IX-X berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Marsino alias Ginot (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina, melalui keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Warga melaporkan bahwa lokasi di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim segera melaporkan kepada pimpinan. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Yustina.
Sekira pukul 11.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan melakukan observasi. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di sebuah pondok atau cakruk. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 plastik klip ukuran panjang, 1 plastik klip ukuran besar, 2 plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu, 17 plastik klip ukuran kecil, 2 skop dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis warna hijau,
Uang tunai sebesar Rp50.000
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek NA IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya atau bandar yang memasok barang haram tersebut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lanjutan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek NA IX-X.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuhanbatu Utara.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor