Unit Reskrim Polsek Na IX X Amankan RS dan Sabu 1,90 Gram di Rumah Makan Gayo Kota Batu
RS Ditangkap di Rumah Makan Gayo Kota Batu, Unit Reskrim Polsek Na IX X Sita Sabu 1,90 Gram
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Seorang pria berinisial RS alias Ridho Syahputra (34) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah Rumah Makan Gayo, Lingkungan I Aek Kota Batu, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (14/3/26) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram bruto yang diduga akan digunakan atau diedarkan.
Tersangka Ridho Syahputra merupakan warga Dusun II Desa Padang Maninjo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, SH., MH saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu di rumah makan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M bersama tim Anti Bandit untuk menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga sedang duduk di dalam rumah makan. Polisi kemudian melakukan pendekatan dan langsung mengamankan pria tersebut.
“Saat tim mendekati pelaku, yang bersangkutan sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya. Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Petet
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Na IX-X untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Yustina.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Adapun rencana tindak lanjut (RTL) yang dilakukan kepolisian antara lain:
Mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap bandar atau jaringan di atasnya. Melengkapi berkas perkara penyidikan. Melimpahkan penanganan kasus ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolsek na IX X juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Labuhanbatu Utara.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor