Dipimpin Kanit Reskrim Na IX X Iptu Iskandar Muda, Pengedar dan Pemakai Sabu Berhasil Diamankan
Dua Pria Pengedar dan Pemakai Sabu, Diamakan Unit Reskrim Polsek Na IX-X
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Na IX-X mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Makmur Ritonga (28) dan Ismail Siagian (42). Keduanya merupakan warga Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, terdapat orang yang tidak dikenal diduga menggunakan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Yustina.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek. Selanjutnya, AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Setiba di lokasi, tim melihat tiga orang laki-laki sedang duduk di bawah pohon sawit. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 5 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,49 gram, 9 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram,
Uang tunai sebesar Rp195.000, 1 plastik, klip ukuran besar kosong, 1 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 plastik klip ukuran kecil kosong, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil
3 buah mancis, 1 unit telepon seluler merek Oppo warna hitam
AKP Yustina mengungkapkan, sabu-sabu tersebut ditemukan berada di tangan kanan Makmur Ritonga saat dilakukan penangkapan.
“Makmur Ritonga mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi terhadap Ismail Siagian, ia mengaku berada di lokasi sebagai pengguna narkotika. Ia juga mengaku membeli sabu tersebut dari Makmur Ritonga seharga Rp50.000.
“Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku membeli sabu dari MR untuk dipakai sendiri,” tambah AKP Yustina.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polsek Na IX-X juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.(DMN) 
Editor :Dedek Muhammad Noor