Polsek Na IX-X Lakukan GSN , Satu Terduga Pengedar Ditangkap Bersama Sabu dan Timbangan
Polsek Na IX-X Grebek Sarang Narkoba di Labura, Satu Terduga Pengedar Ditangkap Bersama Sabu dan Timbangan Digital
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Komitmen jajaran Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Grebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam operasi yang digelar di sebuah rumah kosong di Dusun I-B PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, menyusul adanya laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika oleh sejumlah pemuda.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial BH alias Budi alias Budi Harahap (29), warga Afdeling V Selatan, Dusun Bangun Rejo, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat, SH., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH., M.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, operasi Grebek Sarang Narkoba dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Na IX-X bersama masyarakat sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari warga.
"Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X bersama masyarakat melaksanakan Grebek Sarang Narkoba di sebuah rumah kosong di Dusun I-B PT Binanga, Desa Kampung Pajak. Lokasi itu dilaporkan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Budianto Harahap," ujar IPTU Iskandar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
Satu unit timbangan digital, Satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,61 gram;, Satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram, Satu plastik bening kosong;, Satu buah mancis;, Satu alat hisap (bong); dan Satu kaca pireks.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik bekas serta bong bekas pakai yang berada di sekitar rumah kosong tersebut. Barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.
Kanit Reskrim menjelaskan, pelaksanaan Grebek Sarang Narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah dasar hukum dan perintah pimpinan, di antaranya Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor Sprin/935/VII/REN.2.3/2023 tentang Program Kampung Bebas Narkoba (KBN) dalam Quick Wins Triwulan III Tahun 2023, Surat Perintah Kapolsek Na IX-X Nomor Sprin/49/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, serta laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Pelaksanaan Grebek Sarang Narkoba selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif," katanya.
Ia menegaskan, Polsek Na IX-X akan terus mengintensifkan operasi serupa berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemetaan jaringan yang dapat dipercaya.
"GSN akan terus kami laksanakan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegas IPTU Iskandar.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor