Beberapa Hari Menjabat Kapolsek Na IX X AKP Sinurat Amakan Pria Bawa Narkoba Jenis Sabu
Tersangka Penyalahgunaan narkoba TH diamankan di Mapolsek Na IX X Polres Labuhan batu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHABATU UTARA — Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Na IX-X Polres Labuhanbatu, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria muda berinisial TH alias Tomi Hermawan (23) berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/4/26) malam.
Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka diketahui merupakan warga Dusun I Bulungihit, Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, dan berstatus pengangguran.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.
“Pada Jumat (24/4) sekira pukul 19.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Anti Bandit yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Gunawan.
Saat tiba di lokasi, Lanjutnya, petugas mendapati dua pria tak dikenal yang tengah berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak dihampiri, keduanya berusaha melarikan diri.
“Namun tim berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni TH yang saat itu berada di posisi dibonceng. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Mantan kasat Narkoba Tapteng tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Gunawan juga mengungkapkan, saat proses penangkapan, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam dari tangan kirinya yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,06 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok tersebut,” tegas AKP Sinurat.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok Marlboro merah hitam dan dua lembar tisu warna putih. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Na IX-X guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pengembangan terhadap bandar, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Na IX-X dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku agar tidak mencoba bermain-main dengan hukum.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor