Grebek Sarang Narkoba di Dua Titik, Unit Reskrim Polsek NA IX-X Libatkan Warga Sisir Lokasi Aduan
Photo : Unit Reskrim Polsek NA IX-X Libatkan Warga Sisir Lokasi Grebek Sarang Narkoba di Dua Titik
SIGAPNEWS.CO.UD | LABUHANBATU UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (31/7/26) sore.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi juga melibatkan aparatur lingkungan dan warga setempat guna memastikan proses penyisiran berlangsung secara terbuka dan transparan.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor: Sprin/935/VII/REN.2.3/2023 tanggal 29 Juli 2023 tentang Lomba Kampung Bebas Narkoba (KBN) dalam Program Quick Wins Triwulan III Polres Labuhanbatu, serta Surat Perintah Kapolsek NA IX-X Nomor: Sprin/49/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Kapolsek Na IX X AKP Gunawan Sinurat, SH.,MH melalui Kanit Reskrim, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM, mengatakan tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
"Penyisiran dilakukan sesuai laporan masyarakat. Kami bersama perangkat lingkungan dan warga langsung menuju lokasi yang diinformasikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Iptu Iskandar.
Dalam operasi itu, Lanjut Kanitres, Tim Anti bandit Polsek Na IX X didampingi Kepala Lingkungan VI Sukarame, Fahmi Hasibuan, serta sejumlah warga, di antaranya Anto, Rehan, Irfan, dan Leman Siagian. ke Lokasi pertama yang disisir berada di Lingkungan VI Sukarame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, tepatnya di belakang rumah milik seorang warga berinisial IK.
Namun, saat petugas tiba, pemilik rumah tidak berada di lokasi sehingga polisi tidak melakukan penggeledahan terhadap bangunan tersebut.
"Dikarenakan pemilik rumah tidak berada di tempat, tim tidak melakukan penggeledahan. Selain itu, tidak ditemukan adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang disebut sebut di lokasi tersebut," jelas Iptu Iskandar.
Kemudian, Usai melakukan penyisiran di titik pertama, masih kata Perwira bergelar Doktor tersebut, tim bergerak menuju lokasi kedua di Gang Mulia, Lingkungan VI Sukarame, tepatnya di area perkebunan kelapa sawit milik warga atas nama Hj. Ninti Aulia Siregar.
Di lokasi kedua, petugas juga tidak menemukan aktivitas transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, tim menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan sisa penggunaan narkotika, berupa alat hisap (bong) bekas dan plastik klip bekas yang diperkirakan telah lama ditinggalkan.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh masyarakat yang turut mengikuti kegiatan penyisiran.
"Di lokasi kedua memang tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas peredaran narkotika. Namun ditemukan bong bekas dan plastik klip bekas yang diduga sudah lama digunakan. Barang-barang tersebut langsung dimusnahkan bersama masyarakat agar tidak kembali dimanfaatkan," tegas Kanitreskrim.
Operasi Grebek Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif yang terlibatkan personil diantaranya, Kanit Intel IPDA Pendi Marico A.Md, AIPTU Zul Aswin, AIPTU Lahmudin Ritonga dari Sat Samapta, AIPDA Ahmad Fauzi selaku Bhabinkamtibmas, BRIPKA PH Ritonga, BRIGPOL P. Simanjuntak, serta BRIGPOL Albert Nababan dari Provos.
Polsek NA IX-X menegaskan kegiatan Grebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor