Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap IRT, Seorang Oknum Polres Karo Hadapi Sidang Pelanggaran Displin

"Ketika dalam persidangan kami mencoba memberikan kesaksian kami secara lengkap, akan tetapi dalam sidang tersebut selalu dibatasi oleh Pimpinan Sidang, justru kami cenderung diarahkan untuk menjawab Iya atau Tidak saja. Ditambah lagi pertanyaan dari pimpinan sidang selalu berulang-ulang, seolah-olah kami ini seperti terdakwa saja. Sehingga kami tidak puas dalam memberikan jawaban dalam sidang disiplin tersebut," ucap Adevia Br Munthe.
Senada dengan itu, Tetty Br Munthe yang juga sebagai Saksi Korban menerangkan jika dalam persidangan disiplin polri tersebut, tampak pimpinan sidang seolah-olah sangat membela pelaku terduga pelanggar disiplin polri, dengan alasan masa pensiun oknum Kasat tersebut tinggal enam bulan lagi.
"Selain itu, Pimpinan Sidang selalu saja memotong penjelasan yang saya berikan," ucap Tetty dengan kesal.
Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara korban turut ikut dalam sidang tersebut mengatakan, jika oknum Polisi tersebut telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 PP No. 2 Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Disiplin Polri sebagaimana yang dituntut oleh Pihak Penuntut dalam Sidang Pelanggaran Disiplin tersebut.
"Akan tetapi kami semua yang hadir dalam persidangan tersebut sangat terkejut sekali, karena terduga pelanggar disiplin polri akhirnya diputus tidak bersalah oleh majelis pimpinan sidang di Aula Pur-Pur Sage Polres Tanah Karo," ungkapnya.
Imanuel Elihu Tarigan, SH menyebutkan akibat putusan tersebut, ia akan tetap mengajukan surat keberatan ke Kabid. Propam Polda Sumatera Utara dan akan ditembuskan ke kantor Divisi Propam Mabes Polri.
"Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk Protes karena telah terjadi ketidak adilan yang dialami oleh warga masyarakat Desa Partibi Lama," tutupnya.
Read more info "Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap IRT, Seorang Oknum Polres Karo Hadapi Sidang Pelanggaran Displin" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews