Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Camat Aek Natas Hendra Gunawan Penuhi Panggilan Polres Laburhanbatu
Gambar kantor camat Aek natas
SIGAPNEWS SUMUT | LABURA - Camat Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Hendra Gunawan akhirnya penuhi panggilan Polres Laburhanbatu, pada Jum'at (31/23).
Kehadiran Hendra Gunawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kelurahan bandar durian kecamatan aek natas tahun 2022 paket pengerjaan fisik, Semasa hendra menjabat sebagai lurah sebelumnya.
Pemanggilan Camat Hendra Gunawan berdasarkan surat aduan masyarakat pada tanggal 2 Maret 2023 kepada Kapolres Labuhanbatu dan diteruskan dengan surat perintah tugas nomor : SPT/ 562/III/RES.3.3/2023/Reskrim pada tanggal 16 Maret 2023.
Terkait atas panggilan tersebut, Camat Hendra Gunawan saat dikonfirmasi Sigapnews, membenarkan pemanggilan dirinya oleh polres labuhanbatu.
"Benar bang, hari ini saya dipanggil ke polres labuhanbatu", ujarnya
Sigapnews mempertanyakan, apakah pemanggilan itu, atas dugaan pengerjaan dana kelurahan masa bapak sebagai lurah, "iya bang ", jawab Hendra.
Sigapnews Meninta tanggapan camat atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan fisik tersebut, hendra menjawab "Tak tau lah semua pekerjaan sudah dikerjakan pokmasnya bang", ujarnya
Lebih lanjut, Sigapnews mempertanyakan, apakah pemanggilan itu ada kaitan dengan bangunan dana kelurahan yang ambruk, namun camat Hendra tak menjawab.
Berdasarkan rujukan surat pemanggilan itu, Sigapnews komfirmasikan kasat Reskrim polres labuhanbatu Iptu Rusdi Marzuki via Wahtshaap, sampai berita ini terbit, namun Kasat memilih bungkam, kendati isi Wahtshaap sudah terbaca dengan contreng 2 biru.
Sebagaimana diketahui, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dugaan tindak pidana atas proyek dana APBD kelurahan bandar durian tahun 2022, yang diduga Titik lokasi kelurahan bandar durian, lingkungan Dolok tenang, lingkungan Aek beringin, lingkungan tanjung makmur saat hendra gunawan menjabat sebagai lurah Kelurahan bandar durian kecamatan aek natas.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor