Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Beroperasi di Desa Kuala Beringin Labura

Alat berat excavator sedang beroperasi di lokasi galian C yang diduga tak berizin
SIGAPNEWS | LABURA - Lokasi Pertambangan Galian C Diduga tak berizin di desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara diharap Aparat Penegak Hukum segera menertibkan.
Beroperasinya galian C yang tidak memiliki izin itu, telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan dan batu bara dengan sanksi pidana sebagai mana telah diatur dalam pasal 161A UU no 3 tahun 2020.
Keberadaan usaha galian C yang berada di Kelurahan Kuala beringin Kecamatan Kualuh Hulu tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, galian c (tanah merah /tanah liat) yang diangkut dump truck itu akan diantar kepada pembeli yang ada di sekitar aek kanopan laburhanbatu utara.
Beroperasinya Galian C yang diduga tidak memiliki Izin resmi ini tentunya akan merugikan untuk itu kita berharap agar pihak APH dalam hal ini Polres labuhanbatu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten labura segera melakukan penertiban.
Aktivitas penggalian di lokasi galian saat ini masih beroperasi, sejumlah alat berat berupa Excavator tetap siaga.
Selain itu, Dalam pantauan awak media, Bahan bakar minyak (BBM) yang di konsumsi pihak operator excavator diduga menggunakan BBM Non industri yang dibeli melalui penjual along-along dengan menyuling BBM tersebut.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor