Terkait Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin
Masyarakat Hukum Adat Laporkan Kedewanan Negeri Losung Batu ke Polres Tapsel
Poto : Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin *( PETI ) masih berlangsung di Dusun Adian Nasonang, Desa Sihuik Kuik dan Di Desa Aek Natas, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan ( Doc. UNH : Okt -Nop 2023 )
TAPSEL - Aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat (MHA) menggelar konferensi pers di Polres Tapanuli Selatan untuk melaporkan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah Dusun Adian Nasonang, Desa Sihuik-kuik, dan Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (1/1).
Organisasi yang tergabung dalam MHA, seperti LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Provinsi Sumatera Utara, Laskar Merah Putih Indonesia (LMP Indonesia) Korwil Tabagsel, Aliansi Mahasiswa Tabagsel, LSM Penjara, serta sejumlah media cetak dan online seperti Sigapnews.co.id, Expos Sidik News, Warta Mandailing, dan Tabloid Mitra Poldasu, secara resmi melaporkan (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Selatan terkait masih berlangsungnya praktik tindak pidana PETI di wilayah tersebut.
Asalsah Harahap, ST Gelar Sutan Raja Asal III dari Kedewanan Negeri Losung Batu Raja Luat Panusunan Bulung, menyatakan bahwa area dan lahan yang digunakan untuk kegiatan PETI tersebut merupakan tanah adat/ulayat milik kedewanan mereka. Harahap mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan ada indikasi penerimaan upeti dari para pelaku PETI kepada sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang membuat praktik ini terkesan leluasa dan terus dibiarkan.
Amran Marbun, Kepala Desa Aek Natas, mengakui adanya penambangan emas tanpa izin di wilayahnya. Namun, Marbun menegaskan bahwa tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut bukanlah wewenang kepala desa, melainkan kewenangan aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa tugasnya sebagai kepala desa adalah melayani masyarakat.
AKP Sisworo, SH., MH, Kabag OP Polres Tapanuli Selatan, yang menerima kunjungan dan laporan dari MHA, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera diproses hukum. Ia menegaskan komitmen Polres dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk kasus PETI ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi MHA dan berbagai pihak terkait, dengan harapan bahwa penegakan hukum akan segera dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan di wilayah tersebut.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.