Potret Buram Kinerja Pemerintah Tapsel soal Pertanahan
PT. Toba Pulp Lestari Tbk Babat Lahan Kebun Warga, Dolly Pasaribu Tidak Hadir Dalam Keluhan Warga

PT. TPL sektor Padangsidimpuan yang berlokasi di Maragordong, Kec. Angkola Timur, Tapsel membabat dan Rusaki tanaman Milik Warga di Lahan Kebun tanpa melakukan sosialisasi kepada Pemilik lahan Maret 2024.
Sigapnewssumut | Tapanuli Selatan - Persoalan Perlindungan Kepemilikan lahan Masyarakat di Bumi Tapanuli Selatan ini khususnya bidang Pertanahan kerap menjadi Permasalahan antara Pihak Perusahaan dengan Masyarakat, mulai dari Pembebasan lahan Tambang Emas PT. Agincourt Resources Martabe Batang Toru, Pembebasan Lahan di. PLTA Simarboru, PT, MIR di Muara Batang Toru dan juga dengan Areal PT. Toba Pulp Lestari Angkola Timur, sehingga ada Dugaan kesan "Potret Buram Kinerja Pemerintah Tapanuli Selatan yang berhubungan dengan Pertanahan" .
Kali ini, Didi Santoso Piliang.Aktivis Almamater yang tergabung di dalam Aliansi Bersatu saat melakukan Unjuk Rasa (UNRAS) soal Operator Excavator (Beko) dari Contraktor atau pun dari PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang merusak melulu-lantakkan Kebun /Lahan Masyarakat di Kec. Angkola Timur , Kab. Tapanuli Selatan, menyampaikan di dalam Orasinya bahwa "Seharusnya Pak Bupati Tapanuli Selatan Dolly Parlindungan Pasaribu TIDAK MENGHINDARI KAMI Masyarakat dalam menyampaikan Keluhan tentang Lahan kami yang dirusak oleh Pihak Perusahaan bahan baku Bubur kertas (Pulp),
Padahal dahulu saat pencalonan menjadi Bupati Tapsel periode 2020 - 2025 Dolly Pasaribu MENGEMIS minta Dukungan Suara kepada Rakyat, Eeh..... pada saat Rakyatnya sudah hadir di Kantornya, malah Dolly Parlindungan Pasaribu gelar Patuan Muda Parlindungan sedikit pun tidak ada niatnya untuk menjumpai kami selaku Masyarakat Tapsel", Seperti Kacang Lupa pada Kulitnya, Terang Didi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Saya sudah menduga Bupati Tapanuli Selatan "TIDAK PRO RAKYAT", malahan Dolly Pasaribu Bupati Tapanuli Selatan diduga pro kepada Pengusaha PT. Toba Pulp Lestari yang diduga melakukan tindakan perlawanan hukum atas lahan masyarakat yang berada di Kec.Angkola Timur dirusak oleh Oknum yang mengaku PT. TPL, tegas Didi.
Namun disaat Unras tersebut berlangsung , tak lama kemudian hadir pejabat teras Bupati Tapanuli selatan seperti Hamdan Zein Harahap, SH selaku Asisten I Setdakab Tapsel, namun menghilang, setelah ditunjukkan beberapa Alat Bukti Sertifikat Kepemilikan Lahan atau kebun milik masyarakat yang ditunjukkan oleh Ali Sumurung, SH yang tergabung di dalam Aliansi Bersatu, Karena Bupati Tapanuli Selatan tidak bisa hadir dengan alasan Umroh, maka Pengunjuk rasa menyampaikan Doa agar Bapak Bupati Tapsel Dolly Parlindungan Pasaribu agar diberi kesehatan dalam menjalankan Ibadah Umrohnya, sehingga bisa sampai kembali ke Tapanuli Selatan ini, namun jikalau tidak benar dalam melaksanakan ibadah UMROH ke Tanah Susi Mekah - Madinah, maka Silahkan Allah Swt yang memberi Ganjaran bagi orang Pendusta sebagai Perbuatan YANG TIDAK BENAR. Dan kami pun Warga Tapanuli Selatan tidak mau mendukung dan memilih Pemimpin yang tidak mau menyelesaikan Penderitaan Rakyat.
Di dalam pernyataan sikap orasi pengunjuk rasa "Sesungguhnya kehadiran PT. TPL di bumi Tapanuli Selatan dengan mengalaskan atas izin dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 jo SK 1487/Men LHK/Setjen/HPL.0/12/2021, Ironisnya pada kenyataannya kewajiban dari PT.TPL dalam izin keputusan menteri kehutanan nomor 493 dimanksud ternyata belum dilaksanakan sehingga patut diduga ILEGAL seperti : 1.Luas dan batas defenitif areal Hak Penguasaan hutan Tanaman Industri ditetakan oleh menteri kehutanan setelah diadakan pengukuran dan penataan batas di lapangan ( Hal ini sampai saat ini TIDAK PERNAH DILAKUKAN oleh PT. TPL.
2. melaksanakan penataan batas seluruh areal kerjanya selambat-lambatnya 36 bulan atau 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan ini ( Hal ini JELAS telah dilanggar oleh PT.TPL. dan yang ke 3. Bahwa PT, TPL tidak pernah melakukan penataan batas areal PT.TPL dengan melibatkan Bupat tapanuli selatan sebagai panitia tata batas dan melepaskan ( ENCLAVE) areal yang telah diusahai masyarakat.
Oleh karena itu : Aliansi Bersatu menyatakan sikap :
1.meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan agar menolak keberadaan areal HPH, HTI dari PT. Toba Pulp Lestari di tapanuli selatan , karena telah melanggar kewajiban kewajibannya selaku pemilik Izin sebagai mana dimaksud di dalam keputusan menteri nomor 493 tahun 1992 tersebut. dan meminta Bupati Tapanuli Selatan menghentikan Pengrusakan Tanaman milik warga dan Pihak Pengusaha supaya melakukan tata batas areal PT, TPL dengan melepaskan areal (ENCLAVE) areal yang telah lama diusahai oleh masyarakat.
Hamdan Zein Harahap selaku Asisten-I Setdakap Pemkab Tapsel supaya dicopot yang telah menerbitkan Surat yang mencederai rasa keadilan masyarakat, dan terhadap DPRD tapsel agar melakukan Pansus. Pernyataan Sikap itu ditandatangsni oleh : Samsul Bahri Harahap (Ketua OMCI Sumut), Mara halim harahap (Sekda LIRA Tabagsel), Abd Rahman Purba Ketua LMRI Tapsel, Rizki Abadi Rambe ketua NNB Tapsel, Bona Tua Harahap KOMPAS dan lain lain.
Rahmasahbani Siregar selaku Pemilik lahan di Depan Lokasi Komplek Perkantoran Bupati Tapsel sebelah barat Menara Pandang mengeluh dan menyampaikan kepada Ketua DPRD Tapsel di Ruangan Rapat Senin (18/3-2024) soal Kebrutalan Pihak Pengusaha PT. TPL ini dengan sesuka hatinya merusak Tanaman Warga. Sementara itu Lahan kebun kami sebagian telah diserahkan kepada pertapakan kantor Bupati Tapsel, eh ... sekarang ini mau diserobot oleh PT. TPL, Dimana Perlindungan hk -hak kami sebagai warga negara ?.
Adanya 4 (empat) orang selaku operator beko dari pihak PT. TPL yang tertangkap tangan oleh warga di kebun mereka , diboyong ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk diamankan , sehingga Kompol Rahman T. Harahap, SH, MH selaku Wakapolres Tapsel menyampaikan bahwa bila ada pihak warga yang berkeberatan telah dirusak tanaman di lahan kebun milik warga silakan saja dibuat laporan pengaduan.sebut Wakapolres di halaman Mapolres Tapsel senin (18/03-2024) di Sipirok. (UNH )
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Didi Santoso Piliang, Ali Sumurung, Abd. Rahman Purba , Samsul Bahri Harahap Ibu Rahmasahbani Sirega