Polsek Panai Tengah Amankan Ibu Rumah Tangga Penadah Barang Curian
Ibu rumah tangga, YF alias Ys (28) pelaku penadah (pembeli) barang elektronik curian berupa TV Digital. Pada Minggu, (9/6/24) sekira pukul 14.00 Wib
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga, YF alias Ys (28) pelaku penadah (pembeli) barang elektronik curian berupa TV Digital. Pada Minggu, (9/6/24) sekira pukul 14.00 Wib.
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada hari Jum,at Tanggal 12 April 2024 lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan, Personil berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana.
"Saat kejadian pencurian korban Abdi Utama (39) sedang berada di Kota Siantar, dan mendapat informasi dari saudaranya, bahwa 1 buah TV merk Sharp berikut digital Merk OPTUS yang berada diruang tamu sudah tidak ada alias hilang. Dan diduga pelaku masuk dari jendela kamar," ucapnya.
Selanjutnya, masih kata Humas, hari senin pada tanggal 15 April 2024, korban kembali ke rumah, memastikan dan benar 1 unit TV merk Sharp berikut Digital Merk OPTUS telah raib.
"Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiankan ke Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.4.750.000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tandas Humas.
Terpisah, Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH mengatakan dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya. Dan telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.
"YF alias Ys mengakui membeli TV dan digital dari yang bernama panggilan berinisial RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Sementara itu, Polisi masih memburu pelaku pencurian berinisial RO," tutup Kapolsek.(Rudi)
Editor :Dedek Muhammad Noor