Institusi Kejaksaan Padangsidimpuan Didemo Elemen Masyarakat Terkait Pembangunan GOR

Para Pengunjuk rasa melakukan Orasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan ( Doc Kamis, 11/07-2024)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANGSIDIMPUAN - Lagi... lagi.. masyarakat / warga Kota Padangsidimpuan melakukan Unjuk Rasa ke kantor Kejaksaan negeri Padangsidimpuan dan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan terkait Pembangunan Gedung Olah Raga ( GOR ) yang berlokasi di Kaki Tor Simarsayang, Kel. Batang Ayumi Jae, Kec. Padangsidimpuan Utara, yang mana disamping Alas Hak pertapakan Pembangunan GOR tersebut bermasalah dan muncul Dugaan Mafia Tanah, bahkan Pembangunan GOR yang berbiaya Rp. 3.465.719.999,96 yang bersumber dari dana BKKPP Tahun Anggaran 2023 tidak selesai dikerjakan, sehingga Pihak Eksekutif (Pemerintah Kota Padangsidimpuan) terindikasi tidak profesional dalam melakukan Planning for Building Contruction, buktinya CV.Peduli bangsa selaku Pemborong pun, tak sanggup menyelesaikan kegiatan, entah terlalu banyak "Uang Pangkal" atau banyaknya Permasalahan lainnya.
Koordinator Aksi Didi Santoso dan Fachrurozy menyampaikan dalam Orasinya : Kita ketahui bersama bahwa Kejaksaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan Penuntutan dalam proses peradilan dan memiliki wewenang untuk menerima berkas perkara Penyidikan, membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Kami Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli ( GAPERTA ) yang tergabung dari beberapa Elemen Masyarakat, LSM, Mahasiswa dan Insan PERS yang "Bergerak, Berjuang Untuk Indonesia Maju", melakukan Unjras untuk menyuaraka aspirasi sebagai bentu upaya pencegahan dan pemberantasan praktik Korupsi di Kota Padangsidimpuan yang besar kemungkinan bila proses hukumnya tidak sesuai dengan harapan kami, sangat beralasan untuk kami lanjutkan menyuarakannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun ke Kejangung, oleh sebab itu , kami dari GAPERTA menyatakan sikap : mendesak Kejari Padangsidimpuan agar segera memproses dan melakukan tindakan hukum terhadap laporan kami terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Mal Administrasi serta adanya Dugaan telah terjadi Mafia Tanah proyek Pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 di Kaki Tor Simarsayang.
Medesak Kepala Kejaksaan negeri padangsidimpuan memamnggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpua, PPK, Pengawas serta Konsultan pada pembangunan GOR tersebut..
Yunius Zega Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyahuti Para Unras di Dekat Pintu Gerbang kantor Kejari : Negara ini negara hukum, lalu kemudiandalam prosesnya semua orang punya hak, terkait dengan hal ini Tim kejaksaan juga telah melakukan Proses hukum, namun kalau tidak puas, dipersilakan Institusi lain.
Pak Hasibuan selaku Kabag Hukum DPRD Kota Padangsidimpuan menyampaikan dalam Pernyataan Sikap Peserta Unras, menerangkan " Apa apa yangb telah disampaikan kepada Ketua DPRD, akan kami sampaikan Pernyataan Sikap GAPERTA , karena para Legislator tidak ada di Kantor dan lagi Tugas Luar.
Asalsah Harahap, S.T. gelar Sutan Radja Asal III menceritakan tentang sejarah asal-usul Lahan Pertapakan Pembangunan GOR di Kaki Tor Simarsayang dan wilayah Tanah Adat Panusunan Bulung/Raja Luat Kekuriaan/Kedewanan Negeri LOSUNG BATU yang termasuk Kec. Psp Selatan, Psp Utara. sekaligus menterahkan Data -data tersebut kepada kabag Hukum DPRD Kota Padangsidimpuan. ( U. Nauli Hsb )
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Fachrurozy, Didi Santoso, Steven Ompusunggu, Yunius Zega, SH, MH, Asalsah Harahap, ST dan Pak Hasibu