Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Oknum ASN Coreng Prestasi Kab. Labura, Sekda : Segara Ditindaklanjuti

Gambar Ilustrasi. Oknum ASN Labura Diduga Timbun dan Jual BBM Bersubsidi Secara Ilegal.
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial MTR diduga kuat melakukan praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Aktivitas nakal itu disebut berlangsung di wilayah hukum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X.
Berdasarkan informasi yang diterima Sigapnews, BBM Pertalite tersebut diduga didatangkan dari luar daerah, yakni dari Pekanbaru, dan disimpan dalam tangki plastik (baby tank). Setelah itu, BBM tersebut dikabarkan dijual kembali ke masyarakat secara diam-diam tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, MTR tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi atas dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik ilegal tersebut. Dugaan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan kode etik dan aturan disiplin ASN yang berlaku di Indonesia.
Melanggar UU Migas dan Kode Etik ASN
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020), khususnya Pasal 55, yang menyatakan : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti, sebagai ASN, MTR dapat dikenai sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 4 huruf d dan i: ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan dan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pasal 8 ayat (4): ASN yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sementara dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, seorang ASN wajib menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan yang mencoreng citra institusi pemerintah.
Atas dugaan ini, sigapnews mengkonfirmasi sekretaris Daerah Kabupaten Labura Muhammad Suib , mempertanyakan, apakah pemerintah daerah mengetahui informasi terkait ASN melakukan aktivitas Ilegal BBM Jenis Pertalite ini, dan apakah akan ada pemeriksaan serta tindakan disiplin terhadap oknum ASN jika terbukti dengan ketentuan berlaku. Namun Pria yang akrab disapa ayah itu hanya menjawab singkat
" Terima kasih atas informasinya yah..akan segera ditindaklanjuti", tutur sekda via WhatsApp, Rabu (28/5/25)
Aktivitas yang dinilai negatif terhadap Kabupaten bertagline Labura Hebat tersebut, mendapat Perhatian dari Pengurus Forum Pers Independen Indonesia, Rudi Fadil, ia mengutarakan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait seperti BKD dan Inspektorat untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
" Jika benar, maka oknum tersebut tidak hanya merusak nama baik ASN dan prestasi yang diperoleh kabupaten Labura, tetapi juga telah merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dengan harga terjangkau, Oknum tersebut harus mendapat tindakan tegas sesuai peraturan dari pemerintah Labura ", tandas Rudi saat berbincang santai disalah satu warkop di labuhanbatu.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor