Ketua KORSA Ardiansyah Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah bagi Dirut Bank Sumut

Ketua Korsa, A. Ardiansyah Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah bagi Dirut Bank Sumut : jangan ada pengahakiman publik
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait desakan sejumlah kelompok masyarakat kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi, dari jabatannya.
Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah saat dijumpai wartawan menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan opini publik.
Babay Farid Wazdi diketahui telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) saat menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah di Bank DKI pada tahun 2020.
“Kami menilai bahwa pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi dalam suatu perkara tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi atau menuntut pencopotan dari jabatan publik yang saat ini diemban. Dalam negara hukum, asas keadilan dan objektivitas harus dikedepankan,” tegas A. Ardiansyah. Senin (2/6/25)
KORSA juga menilai bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sumut, Babay Farid Wazdi telah menunjukkan sejumlah kemajuan dalam bidang transformasi digital perbankan, penguatan manajemen risiko, serta perluasan akses keuangan syariah untuk sektor UMKM di daerah.
“Penilaian terhadap kinerja seorang pejabat harus berdasarkan data dan indikator obyektif, bukan asumsi yang didasarkan pada tekanan emosional atau kepentingan politik tertentu. Stabilitas manajerial di lembaga keuangan milik daerah adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan layanan kepada masyarakat,” lanjut Ardiansyah.
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa oleh Gerakan Muda Sumut Foundation (GMSF), KORSA menghormati hak berekspresi warga negara. Namun, KORSA mengingatkan bahwa aksi-aksi tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
KORSA juga akan segera mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna menyampaikan masukan langsung sebagai bentuk partisipasi konstruktif dari masyarakat sipil.
“Kami percaya bahwa Gubernur Sumatera Utara akan mengambil langkah yang adil dan proporsional dengan tetap mengedepankan asas hukum dan integritas kelembagaan. Proses hukum terhadap siapa pun harus kita hormati, namun mari kita hindari sikap reaktif yang justru merusak tatanan dan merugikan institusi yang kita miliki bersama,” tutup Ardiansyah.
Editor :Dedek Muhammad Noor