Simpan Sabu di Sepatu, Tiga Pria Aceh Diganjar 13 Tahun Penjara
Persidangan
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/01) kemarin dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu No 17 B Kec Medan Baru Kota Medan.
Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa. Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu.
"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis shabu dari dalam sepatu bewarna coklat," sebut JPU Septian dalam dakwaannya beberapa waktu lalu.(SN-LR)
Editor :Faisol