Diduga, PPK Diskes Tapsel dan Kontraktor Kongkalikong, Bupati Dolly Diminta Copot Kabid SDM

Proyek Diskes Kabupaten Tapanuli Selatan. (Foto dok: Lembaga Renjana)
SIGAPNEWS.CO.ID | Tapsel - Proses perencanaan hingga pembangunan proyek Puskesmas Angkola Muaratais, proyek pembangunan rumah dinas dokter, rumah dinas dokter gigi dan proyek pembangunan pagar puskesmas serta proyek pembangunan pelataran, diduga ada indikasi kongkalikong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan kontraktor dalam penetapan pemenang tender.
Pasalnya, pemenang tender adalah perusahaan yang berasal dari luar daerah. PPK memiliki kewenangan mencek keberadaan domisili kantor perusahaan pemenang tender dan itu diatur dalam Peraturan LKPP (Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa).
Proses perencanaan pembangunan puskesmas Angkola Muaratais dengan anggaran Rp6,8 miliar, konsultan perencanaan harus melakukan uji sondir agar mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan tanah keras.
Hal tersebut dilakukan agar dalam mendesain pondasi yang digunakan sebagai penyokong kolom bangunan diatasnya agar tetap kuat.
"Kan tidak mungkin biaya perencanaan hanya membuat gambar saja. Kami menduga tidak dilakukan sondir dalam perencanaannya,” ucap Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Renjana, Adi Saputra Tanjung, Rabu (23/8/2023).
Sama halnya dalam pengawasan proyek-proyek pada Dinas Kesehatan, tambah Adi Saputra, disinyalir ada dugaan kelalaian yang dilakukan secara sengaja oleh konsultan pengawas. Salah-satu contoh, konsultan diduga tidak setiap hari melakukan pengawasan proyek tersebut.
Akibatnya, kondisi rumah dinas dokter terbengkalai tanpa pintu dan jendela. Cat dinding puskesmas berwarna hijau kini mulai berubah jadi warna putih. Hingga pekerjaan pelataran pemasangan paving blok bergelombang.
"Kalau pengawas tidak hadir setiap hari, berarti memberikan peluang kepada kontraktor melakukan curang,” ucapnya.
Sebenarnya, masalah seperti ini mustahil terjadi apabila konsultan benar-benar melakukan fungsi pengawasannya. Padahal apabila terjadi masalah proyek tersebut, konsultan pengawas juga harus bertanggungjawab karena jasanya dibayar oleh negara.
“Memang yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini adalah Suryadi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga diketahui sebagai Kabid SDM Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sehingga kami mendesak Bupati Tapanuli Utara Dolly Pasaribu mencopot Suryadi dari jabatannya selaku Kabid SDM dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kata Adi Saputra, anggaran perencanaan pembangunan proyek gedung puskesmas Angkola Muaratais, rumah dinas dokter gigi serta saranan lainnya yang berada dalam satu kompleks disinyalir ada kongkalikong antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga perusahaan pemenang lelang. Pasalnya, rumah dinas dokter hingga saat ini kondisinya tidak memiliki pintu dan jendela.
Seharusnya, katanya, dengan adanya anggaran perencanaan dan pengawasan oleh konsultan, mustahil terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Apalagi jika terjadi adendum waktu ataupun CCO (Contract Change Order) dengan alasan yang tidak rasional. Karena jasa konsultan perencanaan dan pengawasan proyek gedung puskesmas Angkola Muaratais, rumah dinas dokter dan lainnya dibayar menggunakan uang negara.
Berdasarkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2022, tidak ditemukan biaya perencanaan dan pengawasan proyek. Tetapi berdasarkan informasi di lapangan, biaya tersebut mencapai sebesar Rp200 juta.
“Seharusnya biaya jasa konsultan tersebut diumumkan secara transparan. Tetapi, sesuai papan informasi proyek yang berada di kompleks Puskesmas Angkola Muaratais, konsultan pengawasnya adalah Pelita Buana Konsultan,” pungkasnya. **
Editor :Muradi